
Enam anggota DPRD diperiksa KPK

Pekanbaru (ANTARARIAU News) - Sejumlah enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau masing-masing HM Roem Zen, Tengku Muhazza, Abubakar Siddik, Indra Isnaini, Taufan Andoso Yakin dan Turoechan Asyari, Rabu, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keenam wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi D DPRD Riau ini diperiksa di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Pekanbaru, terkait pengembangan dugaan kasus gratifikasi tentang penambahan anggaran pembangunan lapangan menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 di Riau yang tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010.
Perda tersebut telah disahkan secara bersama para wakil rakyat di paripurna. Perda ini juga menyebutkan, penambahan anggaran untuk proyek tersebut yakni sebesar Rp19 miliar.
Para wakil rakyat dari berbagai fraksi yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda No.6/2010, itu terpantau datang secara bergelombang dimulai oleh HM Roem Zen, kemudian Tengku Muhazza, Abu Bakar Siddik, Indra Isnaini, Taufan Andoso Yakin, dan terakhir Turoechan Asy'ari.
Di dalam ruang pemeriksaan, telah menanti enam penyidik KPK dan empat pembantu penyidik yang telah "stanby" sejak pukul 09.30 WIB.
Sampai pukul 11.42 WIB, keenam anggota DPRD Riau itu diperiksa secara bersamaan dengan masing-masing dihadapkan satu penyidik KPK.
Humas KPK Johan Budi lewat telekomunikasi telepon kepada ANTARA di Pekanbaru mengatakan, keenam anggota DPRD Riau ini hanya diperiksa sebagai saksi guna memperkuat status empat tersangka sebelumnya.
Empat tersangka yang dimaksud Johan, dua di antaranya juga merupakan wakil rakyat Riau yakni Faisal Aswan dan Muhammad Dunir (juga anggota Komisi D yang membidangi masalah pengadaan fasilitas penunjang PON).
Sementara dua lainnya yakni satu pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau atas nama Eka Dharma Putra serta satu dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP) bernama Rahmad.
Kedua anggota DPRD Riau ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi proyek pembangunan Lapangan Tembak senilai lebih Rp40 miliar, setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 26 jam bersama dua tersangka lainnya.
Para tersangka dugaan kasus gratifikasi proyek lapangan menembak itu saat ini masih di tahan di Markas Polda Riau.
"Sejauh ini berbagai kemungkinan masih tetap ada, termasuk bertambahnya tersangka. Itu semua tergantung hasil penyidikan," kata juru bicara KPK.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

