
BPMIGAS sebagai saksi proyek Chevron

Pekanbaru - Jaksa Agung RI Basrief Arief menyatakan pihaknya melibatkan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas (BP Migas) sebagai saksi terkait proyek fiktif bioremediasi PT Chevron senilai Rp200 miliar lebih.
"Untuk penetapan tersangka, kalau hanya melalui dugaan-dugaan juga tidak bisa. Semuanya tergantung pemeriksaan di tingkat penyidikan," kata Basrief di Pekanbaru, Senin.
Kepentingan Jaksa Agung ke "Kota Bertuah" adalah untuk meresmikan gedung baru Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir.
Peresmian dua gedung tersebut dilakukan secara serentak di Kejati Riau dan dihadiri oleh Jampidsus Kejagung, Kajati Riau, Wakajati Riau, seluruh Asisten Kejati Riau dan para Kepala Kejari dan juga Bupati Rokan Hilir (Rohil) Anas Makmun.
"Sejauh ini, untuk kasus proyek fiktif PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) ini, jumlah tersangka bisa saja bertambah. Tergantung hasil penyidikan dan keterangan sejumlah saksi-saksi," katanya.
Saat ini Kejagung telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka untuk kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar lebih itu.
Ketujuh tersangka yang dimaksud, dua diantaranya dari kalangan swasta dan lima dari pihak PT CPI.
"Untuk sejumlah pejabat BP Migas, beberapa memang telah diminta keterangan atau kesaksiannya. Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Andhi Nirwanto, mendampingi Jaksa Agung.
Intinya, demikian Nirwanto, pihaknya akan bekerja serius guna mengungkap kasus tersebut, sehingga "terang benderang".
Terkait eksekusi, menurutnya, harus ada hal-hal atau proses yang dilalui terlebih dahulu. "Salinan putusan juga akan diedarkan guna mengantisipasi kaburnya para tersangka ini," kata Nirwanto.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

