
Ketua KPU Pekanbaru siap diperiksa

Pekanbaru (ANTARARIAU News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Tengku Rafizal AR mengaku siap diperiksa aparat kepolisian terkait sejumlah kasus saat pemilihan kepala daerah setempat.
"Saya siap jika dipanggil dan diperiksa polisi terkait kasus yang dituduhkan. Jika ada pemanggilan, saya juga akan bersedia datang ke polda," katanya di Pekanbaru, Kamis.
Ketua KPUD Pekanbaru itu sebelumnya dilaporkan atas kasus surat palsu, pencemaran nama baik, dan perbuatan tak menyenangkan terhadap Firdaus MT, seorang calon wali kota, yang saat ini berhasil duduk sebagai kepala daerah "Kota Bertuah" periode 2012-2017 itu.
Selain Ketua KPUD, pelapor dalam hal ini Ketua Tim Sukses Pasangan Wali Kota dengan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT-Ayat Cahyadi, yakni Chaidir juga melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Riau dan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Pekanbaru terkait kasus yang sama.
"Sebagai sebuah prosedur yang harus ditindaklanjuti, saya menanggapinya dingin saja. Dan saya bersedia untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian apabila sudah waktunya nanti," kata Rafizal.
Namun, katanya, hingga saat ini dirinya belummendapat surat pemanggilan terkait kasus tersebut.
"Sejauh ini belum ada pemanggilan untuk saya. Setahu saya, anggota komisioner KPUD yang telah dipanggil itu baru dua orang, yakni Abdul Wahid dan ada satu orang anggota KPUD lainnya," ujar dia.
Sumber kepolisian menyebutkan, hingga saat ini, penanganan kasus pencemaran nama baik Wali Kota Pekanbaru dan surat palsu Ketua KPUD Pekanbaru masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan belum ada yang dijadikan tersangka.
Pemeriksaan saksi-saksi ini tindaklanjut dari laporan Tim Sukses, drh Chaidir LP Nomor 7/2011. Berdasarkan Pasal 263, 310, dan 311 KUHP, tanggal 5 Januari 2012, tim penyidik Polda Riau sudah memeriksa belasan saksi termasuk mantan Ketua KPU Kota Pekanbaru Yusri Munaf dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

