Logo Header Antaranews Riau

Kejati Telusuri ''Jejak'' Ke DPRD

Jumat, 20 Januari 2012 11:36 WIB
Image Print

Pekanbaru, (ANTARARIAU ) - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Babul Khoir Harahap menyatakan, segera akan menelusuri "jejak" tersangka korupsi (koruptor) mantan Bupati Indragiri Hulu , HR Thamsir Rahman hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

"Kami juga akan melakukan penelusuran saudara Thamsir Rahman hingga ke DPRD Riau, karena tersangka saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD tersebut. Penelusuran mulai dari melihat daftar kehadirannya, apakah dia aktif masuk atau tidak," kata Babul Khoir di Pekanbaru, Kamis (19).

Pernyataan tegas Kepala Kejati Riau tersebut menanggapi kabar atau rumor yang berkembang di tengah masyarakat dan kalangan para anggota serta staf DPRD Riau yang menyatakan bahwa, Thamsir Rahman yang gagal diperiksa pada Selasa (17/1) lalu akibat sakit sebelumnya justru sering menghadiri berbagai kegiatan di fraksinya di DPRD Riau, yakni Fraksi Partai Demokrat.

"Kami akan telusuri informasi ini. Jika benar demikian, maka kami kemudian akan menyusun rencana atau upaya penjemputan terhadap tersangka," katanya.

Intinya, demikian Babul Khoir, Kejati Riau akan tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Thamsir Rahman sebelumnya telah di "lempari" tiga kali surat pemanggilan atas dirinya untuk diperiksa di Kejati Riau. Dengan alasan sakit, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Namun kata Babul, Kejati akan tetap terus menelusuri kebenaran, apakah tersangka benar-benar sakit hingga tidak dapat menjalani pemeriksaan atau tidak.

"Bahkan hingga surat keterangan dokter yang kami terima juga akan diselidiki. Jika ternyata semuanya palsu, akan ada upaya penjemputan," tutur Babul Khoir.

Thamsir Rahman, dari penelusuran ANTARA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyelewengan uang negara yang tersimpan di pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2004-2009.

Berbagai kendala sempat dihadapi Kejati Riau dalam hal pemeriksaan tersangka kasus korupsi tersebut, di antaranya surat dari Gubernur Riau yang sempat tersendat, dan bahkan hingga tersangka yang beralasan sakit saat hendak diperiksa. Hal demikian yang membuat tersangka juga tak kunjung ditahan.



Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026