
Pemkab Siak diminta evaluasi koperasi

Siak, Riau, (ANTARARIAU News) - Seringnya muncul sengketa antara masyarakat dan sejumlah koperasi yang bergerak di bidang perkebunan di Kabupaten Siak belakangan ini, mendorong DPRD meminta Pemkab Siak melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM agar mengevaluasi keberadaan koperasi bermasalah.
"Buat apa (didirikan) banyak koperasi jika tiap badan usaha itu hanya dimiliki hanya oleh satu orang, sementara anggotanya fiktif," tandas Anggota Komisi II DPRD Siak, M Ariadi Tarigan, di Siak, Provinsi Riau, Kamis (15/12).
Untuk itu, ia minta pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Uaha Kecil Menengah (Perindakop dan UMKM) Siak segera melakukan evaluasi terhadap koperasi yang kini menjamur di Siak.
"Konflik yang muncul belakangan ini antara sejumlah masyarakat dan koperasi jika tidak disikapi dan diantisipasi tepat, dapat memicu keresahan dan mengganggu ketenangan di masyarakat," kata anggota yang membidangi masalah perkebunan dan kehutanan ini.
Dia mengungkapkan pula, koperasi yang hanya dimiliki oleh satu orang tersebut banyak dijumpainya di lapangan.
"Apalagi mereka tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT)," ungkapnya dengan mengistilahkan koperasi jenis ini sebagai koperasi 'ayam den lapeh'.
Jadi, menurutnya, pihak Dinas Perindagkop harus melakukan evaluasi terhadap koperasi yang terdata berjumlah dua ribu lebih di kabupaten itu.
"Sehingga, dengan evaluasi tersebut bisa meminimalisasi konflik lahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ataupun perusahaan," tuturnya.
Terlepas pihak mana yang benar, lanjutnya, tentunya ini semua perlu proses verifikasi lagi.
"Seperti baru-baru ini terjadi, ada warga Dayun mengadu Ke Dewan terkait pengrusakan kebun sawit yang sama-sama diklaim sebagai pemilik lahan," ujarnya.
Dikatakan, memang pihaknya belum mengetahui secara persis kondisi di lapangan, karena baru sebatas menerima laporan ratusan masyarakat yang datang mengadu ke dewan.
"Tetapi, setidaknya hal-hal seperti ini harus segera ditindaklanjuti, agar tak menjadi 'bom waktu' terjadinya konflik horisontal di kemudian hari," katanya.
Disebutkannya, Komisi II DPRD para hari Rabu (13/12), didatangi perwakilan masyarakat Jamingan.
Di hadapan beberapa anggota Komisi II, di antaranya M Ariadi Tarigan, Juprizal, H Agus Salim dan Robby Cahyadi, warga Jamingan menuturkan kronologis permasalahan yang dialami ratusan warga Dayun.
"Mereka saat ini mempunyai kebun di areal lebih kurang 400 hektar tersebut. Lalu terjadilah konflik yang bermula ketika dilakukannya aktifitas 'steaking' lahan yang dilakukan alat berat pihak Koperasi 'Siak Mandiri'," ungkapnya.
Kegiatan ini, lanjutnya, dilakukan dengan cara meluluhlantakkan pohon-pohon sawit yang ditanam warga, dengan dalih, lahan tersebut milik koperasi tersebut.
"Padahal, pohon-pohon sawit itu sedang tumbuh subur," katanya.
Sebelumnya, menurut Ariadi Tarigan, konflik lahan juga terjadi antara Koperasi Masyarakat 'Siak Bersatu' (Komastu) yang mengklaim lahan seluas 18.000 Ha dengan beberapa perusahaan di Kecamatan Bunga Raya.
Pewarta : Rosyita
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

