Logo Header Antaranews Riau

DPR tolak pembubaran Tipikor daerah

Selasa, 8 November 2011 12:33 WIB
Image Print

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Anggota Komisi III DPR RI (bidang hukum), Bambang Soesatyo, menyatakan, dirinya bersama semua pihak menolak gagasan pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah.

"Ibaratnya, janganlah buruk muka cermin dibelah. Jadi, kalau ada oknum yang brengsek atau bermasalah, jangan institusinya yang dihancurkan," katanya kepada ANTARA melalui jejaring komunikasi, Selasa.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, kalau sejumlah oknum hakim dan oknum jaksa di daerah bermasalah, maka tidak berarti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)-nya yang dibubarkan.

"Saya termasuk orang yang tidak setuju dengan gagasan itu (pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah)," tegasnya.

Bambang Soesatyo mengingatkan, upaya mengalihkan semua pekerjaan penyelidikan, dakwaan, dan pangadilan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta, belum tentu menyelesaikan masalah.

"Persoalannya bukan tempat atau lokasi pengadilan, melainkan persoalan karakter, moral dan kesetiaan pada sumpah serta etika para hakim maupun jaksa itu," tandasnya.

Ia mengaku setuju dengan pendapat publik yang mengatakan, upaya mengembalikan semua persoalan harus ditangani pihak Jakarta (pusat) itu sama saja dengan mengembalikan gaya kekuasaan sentralistik atau feodalistik.

"Sekali lagi, di daerah atau di pusat, bukan menjadi faktor utamanya. Faktor penentunya adalah kemampuan institusi-institusi terkait menempatkan dan menugaskan para hakim dan jaksa untuk menangani kasus-kasus Tipikor," katanya.

Ia mengatakan pula, "kalau Anda menempatkan oknum yang brengsek, hasilnya pastinya mengecewakan pula, begitu pula sebaliknya, baik di daerah maupun di pusat".

"Saya menilai, gagasan membubarkan Pengadilan Tipikor daerah sebagai indikasi ada pihak tertentu yang ingin cuci tangan dari kegagalan mereka menempatkan hakim maupun jaksa kredibel di daerah," tutur Bambang Soesatyo.

Sebelumnya, Ketua MK Prof Mahfud MD melontarkan wacana pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah, karena banyaknya koruptor yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor Daerah.