Bengkalis (ANTARA) - Satu dari dua narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bengkalis pada Kamis 23 April 2020 berhasil ditangkap di rumah warga di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Jumat (24/4) sekitar pukul 23.50 WIB.
"Satu dari dua napi yang kabur berhasil ditangkap atas nama Syafran alias Ran," ujar Kalapas Bengkalis Edi Ulyono, di Bengkalis, Sabtu (25/4).
Dikatakan Kalapas, ditangkapnya Syafran berkat informasi dari masyarakat, dan dari informasi tersebut ditindaklanjuti tim dibantu juga dari Polres Bengkalis.
"Syafran melarikan diri masuk perkebunan sawit dan ditangkap di salah seorang rumah warga di Desa Pangkalan Batang," kata Kalapas.
Sedangkan rekannya Syamsuardi alias Ardi masih dikejar dan diperkirakan berada tak jauh dari lokasi ditangkapnya Syafran.
"Satu napi yang ditangkap sudah dibawa ke Lapas Bengkalis dan mudah-mudahan yang satu lagi juga ketangkap," kata Kalapas.
Baca juga: Pantau kebakaran Rutan Siak, Kapolda Riau belum pastikan jumlah napi kabur
Diberitakansebelumnya, dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkalis, kabur dari fasilitas penjara itu pada Kamis (24/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dua orang kabur dari Lapas pada saat jam berangin (istirahat di luar sel).
Dua napi tersebut melarikan diri dengan menjebol teralis saluran air, selanjutnya memanjat pagar dalam, dan naik ke genteng. Selanjutnya mereka merayap ke tembok yang menghubungkan bangunan dengan tembok, dari tembok terakhir dan turun melalui tembok pagar keliling.
Kejadian diketahui pada saat jam masuk kamar, dan ketika aplusan atau apel berkurang dua orang, selanjutnya mengecek melalui kamera pengintai atau CCTV pada pukul 17-19.00 WIB,
"Sambil memeriksa barangkali masuk ke kamar lain, setelah positif kabur, kami langsung melaporkan kejadian ke Polres Bengkalis dan juga meminta bantuan Kodim Bengkalis," terangnya.
Kedua napi tersebut yakni Syafran alias Ran perkara narkotika dan pencurian hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan, dan 1 tahun penjara. Napi ini beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, napi atas nama Syamsuardi alias Ardi, perkara narkotika hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara, beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Dua Napi kabur dari Lapas Bengkalis. Begini kronologinya
Baca juga: Tiga napi Lapas Jambi yang kabur diamankan Polres Bengkalis, satu ditembak
Baca juga: Terdakwa narkotika Indragiri Hulu yang kabur berhasil ditangkap
Berita Lainnya
Lapas Bengkalis latih warga binaan budidaya ikan lele dalam ember
02 November 2024 9:55 WIB
Disebut sabu dan ekstasi dikendalikan napi Bengkalis, Ini tanggapan Kalapas
21 June 2024 15:47 WIB
Kalapas Bengkalis minta tahanan pendamping aktif dalam pembinaan
15 September 2023 15:07 WIB
Napi kabur dari Lapas Bengkalis berhasil diringkus
14 September 2023 16:39 WIB
Lapas Bengkalis cegah penularan TBC kepada warga binaan
13 September 2023 19:23 WIB
Napi residivis kabur dari Lapas Bengkalis
13 September 2023 12:17 WIB
904 napi Lapas Bengkalis terima remisi dengan 11 langsung bebas
17 August 2023 16:17 WIB
904 narapidana Lapas Bengkalis terima remisi HUT RI, 11 langsung bebas
17 August 2023 15:11 WIB