Logo Header Antaranews Riau

DPRD Pekanbaru Sesalkan Sikap KPU

Rabu, 3 Agustus 2011 20:44 WIB
Image Print

Pekanbaru, 3/8 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum setempat yang berencana mengundurkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai keputusan sengketa pilkada Mahkamah Konstitusi 24 Juni 2011.

"Saya sesalkan sikap KPU karena belum bekerja tetapi sudah pesimis. Ini bukan soal anggaran, tapi kemauan menjalankan mandat Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPRD Pekanbaru, Desmianto, di Gedung DPRD Pekanbaru, Rabu.

Ia mengungkapkan, KPU bahkan sudah melayangkan surat bernada "pesimis" tidak bisa menggelar PSU sesuai batas waktu 90 hari yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam surat tertanggal 19 Juli 2011 yang dikirim ke KPU Riau dan ditembuskan ke sejumlah lembaga termasuk DPRD Pekanbaru tersebut, Ketua KPU Pekanbaru Makmur Hendrik bahkan menegaskan, KPU tidak bisa menggelar PSU sesuai jadwal, kendati kekurangan dana diperkirakan sebesar Rp4 miliar bisa dipenuhi.

Desmianto menjelaskan, KPU sebaiknya berkonsentrasi penuh dalam menjalankan tahapan PSU. "Urusan pendanaan merupakan ranah Pemko dan DPRD. Jadi jangan KPU mengeluh soal dana. Itu bukan kewenangannya. Laksanakan aja tahapan, jangan pesimis," tegas Desmianto.

KPU Pekanbaru membutuhkan dana sebesar Rp7,4 miliar lebih untuk pelaksanaan PSU dimana sebesar Rp3,9 miliar dipakai untuk pengadaan logistik dan distribusi serta Rp3,5 miliar untuk honor pelaksana pilkada seperti petugas KPPS.

KPU sebenarnya masih memiliki sisa dana sebesar Rp 3,5 miliar dari penyelenggaraan pilkada 18 Mei 2011, artinya dibutuhkan dana tambahan sebesar Rp3,9 miliar.

Alasan tidak adanya dana tersebut membuat KPU hingga kini belum memulai tahapan PSU. Kini waktu tersisa hanya sekitar 40 hari lagi setelah putusan PSU diketuk 24 Juni silam.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026