Pekanbaru (ANTARA) - Kata halal berasal dari bahasa Arab artinya 'diperbolehkan' adalah segala objek kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukan makanan dan minuman yang diizinkan untuk di konsumsi menurut Islam.
Sedangkan sertifikat halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman lebel halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Dan ternyata berkat adanya sertifikasi halal dari LPPOM MUI yang tercantum pada produk jus herbal Ummu Siddiq itu, membuat Ayu Wahyuni Gusti pemilik usaha tersebut tentu merasa makin senang karena permintaan konsumen terus meningkat.
"Untuk mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI sangat mudah kok, kita hanya perlu melengkapi syarat-syarat seperti, fotokopi KTP, foto diri dan sertifikat pelatihan pangan dari Dinas Kesehatan. Berikutnya mengisi form dan sejumlah persyaratan untuk mendapatkan nomor P-IRT yang diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-TSP) yang berada di arena Mall Pekanbaru," katanya.
Setelah lolos seleksi dari Tim Kesehatan Pangan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, nomor PIRT diterbitkan dan selanjutnya sudah bisa mengurus sertifikat halal itu ke LPPOM MUI. Tim LLPOM MUI juga melakukan pengecekan ke rumah produksi dari UKM terkait.
Selanjutnya tim auditor LPPOM MUI melakukan pemeriksaan dan audit ke lokasi produsen yang bersangkutan serta penelitian dalam laboratorium yang hasilnya dievaluasi oleh rapat tenaga ahli LPPOM MUI yang terdiri atas ahli gizi, biokimia, pangan, teknologi pangan, teknik pemrosesan, dan bidang lain yang berkait.
"Semua pengurusan berkas sangat gampang dan UKM justru langsung diarahkan dan dituntun oleh LPPOM MUI, jadi benar-benar tidak sulit, kok," katanya.
Setelah memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI itu, katanya lagi, Ayu mendapatkan kepercayaan dari para pelanggannya, bahkan kini konsumennya banyak yang sudah menjadi pelanggan tetap.
Dengan terus bertambahnya pelanggan tetap, katanya sekaligus meningkatkan perolehan omset bahkan mencapai Rp5 juta per bulan. Omset penjualan sebelumnya hanya Rp3 juta perbulan, namun setelah mendapatkan sertifikasi halal melonjak menjadi Rp5 juta perbulan.
"Alhamdullilah omset yang kami terima Rp5juta perbulan, itu semua berkat kepercayaan dari pelanggan kami, dan syukur Alhamdulillah usaha ini telah membawa berkah," kata Ayu Wahyuni Gusti.
Oleh karena itu Ayu berharap kedepannya para UKM lainnya diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen, dan segeralah mengurus P-IRTnya dan selanjutnya buat sertifikat halalnya.
185 Usaha di Riau
LPPOM MUI Riau mencatat pada periode Januari-Agustus 2019 sebanyak 185 usaha di Riau yang terdiri atas usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengurus sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sertifikat halal di perlukan karena produk yang sudah mengantongi sertifikasi halal akan semakin di minati konsumen, sebab mereka mendapatkan jaminan produk yang aman dan halal,” Kata ketua LPPOM MUI Riau, Sofia Anita.
Menurut Sofia pengelola usaha industri makanan di Riau harus memiliki sertifikasi halal untuk memberikan keamanan bagi konsumen, apalagi pemerintah akan memberlangsungkan UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan
Produk halal pada tahun 2019 dan sertifikasi halal nanti akan menjadi mendatori yakni sebuah perintah yang harus dipenuhi pemilik usaha tersebut. Jika dilanggar maka akan dikenakan sangsi hukum.
Penerbitan sertifikasi halal tersebut melalui proses yang cukup panjang dengan melihat langsung pengolahan serta asal-usul bahan baku dari sebuah produk yang ingin menerbitkan sertifikasi halalnya. Maka sofia pun menghimbau.
Kepada masyarakat untuk tidak menerima auditor tanpa surat tugas, karena itu calo dan mereka nantinya akan meminta biaya besar, bisa lima juta bahkan hingga sepuluh juta
Biaya yang di keluarkan untuk mengurus sertifikasi halal ini beragam, mulai Rp800 ribu hingga Rp4,5 juta . harga ini berdasarkan dengan produk dan juga tingkat kerumitan pemerikasaannya. Nantinya biaya tersebut akan
digunakan untuk honor audit, biaya rapat dua kali, biaya analisis, dan biaya cetak sertifikat sekaligus penandatanganan sertifikat tersebut.
Pelanggan jus herbal
Nelvi Alya, salah satu pelanggan jus herbal ini mengaku sudah dua tahun lebih berlangganan.
Awalnya Nelvi hanya
sekedar untuk mencoba rasanya, namun setelah mencoba ia merasa jus herbal ini berbeda dari yang lain
" Awalnya sempat ragu untuk nyobain jus herbal ini, aneh gitu karena bahan dasarnya bawang putih kok bisa dibuat jadi minuman. Tapi setelah dicoba rasanya tidak aneh seperti yang saya pikirkan, memang rasa bawang putihnya lebih dominan tapi karena ada madunya ada rasa manisnya, dan Alhamdullilah sudah dua tahun saya berlangganan disini," kata Nelvi.
Resep rahasia
Resep ini Ayuni dapatkan dari keluarga, karena dulu ibunya terkena penyakit radang sendi, jadi ia dan ibunya memutuskan untuk membuat minuman tersebut. Dan hasilnya luar biasa, setelah mengkonsumsi rutin minuman tersebut penyakit radang sendi yang di derita ibunya sudah sembuh.
Untuk menghasilkan minuman berkhasiat ini, Ayuni memakai bahan-bahan yang juga memiliki banyak khasiat. Diantaranya bawang putih memiliki khasiat anti peradangan dan juga mengandung antioksidan yang dapat membantu mencegah kanker. Cuka apel membantu menyerap air, lemak, racun, dan kolestrol.
Selanjutnya lemon memiliki khasiat memperlancar pencernaan, mencegah pembentukan batu ginjal. Jahe merah berkhasiat untuk anti radang dan menghilangkan nyeri sendi. Terakhir madu untuk melancarkan peredaran darah dan mengurangi tekanan darah.
Untuk mendapatkan jus herbal Ummu Siddiq, Ayu menjual dalam bentuk tiga varian ukuran, yang pertama ukuran besar 500ml, kedua ukuran menengah 300ml, dan ketiga ukuran kecil 150ml. Harga juga berbeda beda berdasarkan jenis ukuran botolnya. Untuk ukuran besar dijual dengan harga Rp125 ribu, ukuran menengah Rp70 ribu, dan untuk ukuran kecil Rp35 ribu."
Harga jus herbal ini kami rasa masih terjangkau dengan masyarakat, dan kami tidak pernah menurunkan harga tersebut walaupun harga bawang putih dipasar naik," kata Ayuni.