
Warga Tangun Hadang Alat Berat PT SSL

Pekanbaru, 23/12 (ANTARA) - Ratusan warga menghadang alat berat eskavator PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) yang tetap beroperasi di lahan sengketa di Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis.
"Perusahaan menyepelekan warga dengan tidak menghormati proses penyelesaian sengketa lahan," kata tokoh masyarakat Bangun Purba, Saroha Lubis ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru.
Ia menjelaskan, masalah sengketa lahan perusahaan sudah berlangsung lama karena perusahaan dituding menguasai lahan seluas 4.000 hektare (ha) lahan di dalam konsesi SSL untuk dijadikan kebun akasia. Perselisihan itu sempat memanas tahun 2009 setelah keduanya bentrok dan jatuh tiga korban jiwa dari pihak warga.
Menurut Saroha, dalam proses penyelesaian sengketa warga hanya meminta lahan seluas 1.010 ha agar dikeluarkan pemerintah dari konsesi PT SSL sebagai ganti rugi lahan yang diambil alih perusahaan. Sebabnya, lahan tersebut juga telah ditanami warga dengan padi dan kelapa sawit. Namun, proses itu hingga kini belum diputuskan di tingkat Kementerian Kehutanan.
Sedangkan, pemerintah Bupati Rokan Hulu meminta agar perusahaan menghentikan segala aktivitas di lahan sengketa itu agar tidak menyulut kemarahan warga.
"Tapi perusahaan ternyata tidak mentaati kesepakatan dan tetap bekerja," ujarnya.
Ia mengatakan warga sempat terkejut karena dua eskavator itu menghancurkan ladang warga. Bahkan, ia juga melihat sekitar 15 personel Brigade Mobil Polda Riau dan sekuriti perusahaan mengawal aksi penggusuran itu. Melihat kondisi itu ratusan warga berkumpul dan melakukan pengusiran.
"Ya langsung kami usir dan sempat terjadi warga yang mau meladang malah mengejar petugas dan personel polisi dengan parang," ujarnya.
Karena kalah jumlah, alat berat akhirnya menghentikan aktivitasnya dan memilih mundur. Kepala Kecamatan Bangun Purba dan Koramil juga terlihat langsung turun untuk menenangkan warga sehingga tak jatuh korban jiwa maupun luka.
Direktur Eksekutif Walhi Riau Hariansyah Usman yang berada di lokasi menyayangkan tindakan perusahaan yang tidak menghormati kesepakatan dengan warga dan tak menghormati instruksi kepala daerah. Selain itu, ia juga menuding kepolisian tidak netral karena mengawal perusahaan penyuplai kayu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ketika menggusur tanaman perkebunan warga.
"Polisi kenapa malah membela perusahaan di tengah konflik dengan warga," ujarnya.
Secara terpisah, Humas PT SSL Abdul Hadi membantah bahwa pengerahan dua eskavator perusahaan di lahan sengketa tidak melanggar kesepakatan bersama. Menurut dia, dalam kesepakatan dengan warga yang difasilitasi Bupati Rokan Hulu disebutkan bahwa penghentian sementara aktivitas perusahaan hanya dalam jangka waktu satu minggu.
"Jangka waktu seminggu yang disepakati sudah lewat, tentu saja kami tak salah," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya PT SSL sudah menepati permintaan warga seperti memberi sagu hati untuk keluarga yang meninggal dunia pada bentrokan tahun 2009. Selain itu, ia mengklaim PT SSL telah menyalurkan dana "corporate social responsibility" dan menyiapkan lahan 200 ha untuk tanaman kehidupan yang bisa dikelola warga.
Namun, ia mengatakan kesepakatan tak juga tercapai karena warga tetap bersikeras meminta lahan hingga seluas 1.010 ha yang telah ditanami dengan padi dan sawit dikeluarkan dari konsesi PT SSL. Padahal, lanjutnya, hal tersebut sulit untuk dipenuhi karena membutuhkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
"Tak mungkin aktivitas perusahaan berhenti selamanya karena masalah ini," ujar Abdul Hadi.
Pewarta : FB Rian Anggoro
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

