
Imigrasi Selatpanjang dorong SBT, buka jalan aman bagi PMI Meranti di Malaysia

Selatpanjang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) sebagai upaya membuka jalur yang lebih aman dan legal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kepulauan Meranti yang bekerja di Malaysia.
Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Lanjutan SBT PMI di Kepulauan Meranti dan Tanjung Balai Karimun di Ruang Rapat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas), Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Rabu (26/8).
Rapat dibuka Plt Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumhamimipas, Herdaus, serta dihadiri perwakilan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Pembahasan mencakup peluang penerapan SBT, mekanisme pelaksanaan, regulasi hingga aspek perlindungan masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia.
Bagi Meranti, isu tersebut dinilai penting. Letak geografis yang berdekatan dengan Malaysia membuat mobilitas masyarakat kedua wilayah telah berlangsung lama dan berkaitan erat dengan kebutuhan pekerjaan serta penghasilan.
Malaysia menjadi salah satu tujuan masyarakat Meranti untuk bekerja, terutama pada sektor perkebunan, kilang, pertanian dan konstruksi.
Namun, tingginya mobilitas tersebut juga menghadirkan persoalan. Sebagian masyarakat berangkat melalui jalur resmi, tetapi kemudian bekerja tanpa izin kerja atau dikenal dengan istilah passing.
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan jumlah keberangkatan pekerja passing meningkat signifikan, dari 3.570 orang pada 2020 menjadi 54.233 orang pada 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, mengatakan SBT dapat menjadi salah satu langkah untuk menjawab kondisi tersebut.
“Special Border Treatment merupakan salah satu upaya strategis yang perlu didorong untuk menjawab kondisi nyata masyarakat Kepulauan Meranti. Kantor Imigrasi Selatpanjang siap memberikan dukungan penuh sesuai kewenangan dan regulasi keimigrasian yang berlaku,” ujar Dendi.
Menurutnya, dukungan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.
“Yang terpenting adalah bagaimana mekanisme ini nantinya dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, tanpa mengesampingkan aspek pengawasan dan ketentuan keimigrasian,” katanya.
Dukungan serupa disampaikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Junior Manerep Sigalingging, menyatakan kesiapan mendukung pembahasan SBT sebagai bagian dari upaya mendukung perekonomian sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat Kepulauan Meranti.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin juga menilai penerapan SBT memiliki urgensi tinggi bagi masyarakat daerahnya. Menurutnya, kedekatan geografis, historis dan sosial dengan Malaysia, ditambah keterbatasan lapangan pekerjaan serta perbedaan nilai ekonomi, menjadi sejumlah faktor yang mendorong masyarakat Meranti bekerja di negara tetangga.
“Penerapan SBT ini memiliki urgensi yang tinggi mengingat karakteristik Kepulauan Meranti yang memiliki kedekatan geografis, historis, dan sosial dengan Malaysia,” ujar Muzamil.
Ia berharap skema tersebut dapat memberikan jalur yang lebih jelas bagi masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia sehingga tidak berada dalam posisi rentan akibat persoalan legalitas.
"Melalui skema tersebut, pekerja diharapkan tidak lagi hanya mengandalkan izin kunjungan dalam waktu terbatas, tetapi memiliki mekanisme izin kerja yang sesuai dengan kesepakatan kedua negara," katanya.
Dalam rapat itu, aspek regulasi juga menjadi perhatian utama. SBT dinilai perlu diharmonisasikan dengan ketentuan perlindungan PMI, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perwakilan Bappenas dan Kantor Staf Presiden menekankan pentingnya memperjelas posisi SBT dalam kerangka peraturan perundang-undangan.
Mekanisme yang disusun juga diharapkan sederhana dan mudah diakses masyarakat. Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak justru mendorong masyarakat menggunakan jalur keberangkatan yang tidak resmi.
Kementerian Luar Negeri kemudian mendorong agar perkembangan pembahasan SBT dibawa dalam Annual Consultation Indonesia–Malaysia Tahun 2026.
Langkah tersebut dinilai penting karena penerapan SBT membutuhkan kesepakatan bilateral antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Karena itu, skema SBT nantinya diarahkan melalui pendekatan Government to Government (G to G) dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Di sisi lain, aspek pengawasan dan verifikasi juga menjadi perhatian. Fasilitas SBT harus dipastikan hanya diberikan kepada masyarakat wilayah perbatasan yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah daerah juga diharapkan berperan dalam memastikan data kependudukan masyarakat sasaran tetap akurat. Hal ini penting untuk mencegah fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Rapat menyimpulkan bahwa penerapan SBT masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga serta komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Imigrasi Selatpanjang menyatakan siap mendukung proses tersebut sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku. Harapannya, SBT tidak sekadar memberikan kemudahan mobilitas lintas batas, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum, perlindungan dan akses kerja yang lebih aman bagi masyarakat Meranti di Malaysia.
Pewarta : Rahmat Santoso
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

