Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reskrim Umum Polda Papua menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang dijerat dengan berbagai pasal yang disangkakan terkait aksi demo rusuh di Jayapura, Papua.
Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu, mengatakan 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.
Dia menyebutkan, sebanyak 17 tersangka di antaranya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Sebelumnya, polisi menangkap 64 orang, kata Tony, seraya menambahkan 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak, kata Kombes Harsono, seraya menambahkan, para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo yang dilaksanakan Kamis (29/8).
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan, kata Harsono lagi.
Dia menjelaskan pula, para pendemo dalam melaksanakan aksinya melakukan sejumlah perusakan dan pembakaran yang diawali dari kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kotaraja hingga kawasan Hamadi.
Dia menyatakan, selain kantor MRP, fasilitas pemerintah yang dibakar pendemo, yakni kantor Telkomsel Abepura, kantor GraPari Jayapura, kantor Bea Cukai Jayapura, dan kantor KPU Papua.
Sedangkan ruko milik masyarakat yang dibakar sebagian besar terdapat di kawasan Hamadi dan Dok V Bawah.
"Belum bisa dipastikan berapa besar kerugian akibat aksi anarkis para pendemo itu," kata Kombes Tony Harsono pula.
Baca juga: Papua Terkini: Sekolah di Kota Jayapura diliburkan sepekan setelah demo
Berita Lainnya
20 Orang napi ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Rutan Kabanjahe
13 February 2020 12:48 WIB
Papua Terkini - 48 orang ditetapkan sebagai tersangka
03 September 2019 16:33 WIB
Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Lampu Jalan Pekanbaru
25 September 2017 22:20 WIB
Papua Terkini - Sepuluh pucuk senjata hilang di Papua telah ditemukan
31 August 2019 9:50 WIB
Papua Terkini - Pemerintah: Tak ada opsi referendum untuk Papua
30 August 2019 22:07 WIB
Papua Terkini - 4.000-an warga Jayapura mengungsi di Lantamal X
30 August 2019 20:48 WIB
Papua terkni : Pelanggar hukum di Papua ditindak tegas
29 August 2019 23:53 WIB
Aksi demonstrasi memanas, korban meninggal dunia di Papua sudah capai 23 orang
25 September 2019 11:30 WIB