Logo Header Antaranews Riau

DPRD Pekanbaru Setujui BPHTB Dikelola Daerah

Senin, 13 Desember 2010 16:00 WIB
Image Print

Pekanbaru,13/12(ANTARA)- Juru Bicara Panitia Khusus III DPRD Pekanbaru, Syamsul Bahri menyatakan persetujuannya dengan adanya kewenangan daerah mengelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh Pemkot setempat.

"Pansus menyetujui, agar kedepannya BPHTB yang selama ini dikelola oleh pusat pada 2011 akan diambil alih oleh Pemko Pekanbaru," ujar Syamsul Bahri di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan, pajak tersebut akan dikelola oleh Pemko Pekanbaru mulai tahun depan. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat terkait untuk menyiapkan mekanisme pembayarannya dan juga menyosialisasikannya kepada masyarakat.

"Sementara DPRD sendiri, akan menyiapkan peraturannya dalam bentuk Perda. Nantinya setelah disahkan, Pemko Pekanbaru diharapkan untuk menyosialisasikannya sehingga Perda bisa dapat dilaksanakan secepatnya," imbuh dia.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan hendaknya Pemko Pekanbaru lebih meningkatkan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan dipungutnya pajak BPHTB ini oleh Pemko Pekanbaru maka DPRD berharap banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin meningkat. Jangan seperti yang terjadi saat ini, dimana Pemko terus mengeluh atas PAD yang tidak mencapai target," kata dia.

Ia menyebutkan dalam Ranperda ini nantinya BPHTB yang akan dipungut yakni sebesar 5 persen.

Selain mengelola BPHTB, pada 2011 mendatang, Pemko Pekanbaru juga akan mengelola pajak air tanah yang sebelumnya bagian provinsi, hal ini merupakan amannah UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, begitu juga pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang sebelumnya dikelola pusat.



Pewarta :
Editor: Indriani
COPYRIGHT © ANTARA 2026