
Bappeda Harapkan Ranperda BPHTB Disahkan

Pekanbaru, 14/11 (_ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mengharapkan Ranperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang sudah disampaikan ke DPRD setempat bisa segera disahkan.
"BPHTB itu wajib dibuatkan payung hukumnya dalam bentuk Perda. Kalau tidak maka restribusi atau pajak yang dibebankan tidak bisa dipungut karena tidak ada aturan yang mendasari," kata Kepala Bappeda Kota Pekanbaru, Sofyan di Pekanbaru, Minggu .
Ia mengatakan, jika pada 2011 nanti BPHTB belum juga disahkan maka baik restribusi atau pajak yang diatur dalam Perda itu tidak bisa diterapkan, karena kas negara untuk pajak BPHTB akan ditutup Desember 2010.
Dikatakannya, selain itu masih ada juga sejumlah Ranperda lain yang mendesak pengesahannya atau paling tidak harus disahkan pada tahun 2010 ini.
"Antara lain adalah Ranperda Air Bawah Tanah, Burung Walet, dan lain sebagainya yang keseluruhannya sudah disampaikan ke DPRD," tegasnya.
Secara rinci dijelaskan Sofyan, perlunya pengesahan Ranperda itu sebagaimana diamanatkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.
"Dalam UU itu jelas disebutkan, kalau Perda yang baru tidak disahkan maka Perda yang lama tidak akan berlaku. Kalaupun jumlah tarif atau restribusinya menurun atau tetap tapi Ranperdanya harus disahkan kembali sesuai dengan UU itu," jelasnya.
Pada kesempatan itu Sofyan mengatakan secara khusus untuk BPHTB ditargetkan Pemko Pekanbaru sebesar Rp 22 M untuk tahun 2011. Penerimaan ini pada tahun-tahun sebelmunya juga ada tapi masuk dalam kategori bagi hasil dari pemerintah pusat karena penerimaan BPHTB itu langsung ke rekening kas negara.
"Mulai tahun 2011, rekeningnya melalui kas pemerintah daerah. Makanya rekening kas negara untuk BPHTB ditutup tapi daerah wajib membuka rekening mulai Januari 2011,"tambahnya.
Pewarta : Vera Lusiana
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

