Golkar raih suara terbanyak pada Pemilu 2019 di Inhil

id rapat pleno, terdian azmi, kpu Inhil, pemilu 2019, gelar, pkb,pemilu 2019,hasil pemilu dprd inhil 2019,KPU,berita riau antara,berita riau terbaru

Golkar raih suara terbanyak pada Pemilu 2019 di Inhil

Rapat Pleno terbuka KPU Inhil di gedung Engku Kelana Tembilahan, Jum'at. (Antaranews/Adriah Akil).

Tembilahan, Riau (ANTARA) - Partai Golongan Karya (Golkar) meraih perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2019, yakni sebanyak 52.281 suara berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir untuk Parpol di tingkat DPRDsetempat.

Ketua KPUIndragiriHilir (Inhil), Herdian Azmi menyebutkan, perhitungan suara yang dilakukan pada rapat pleno terbuka Kamis, Partai Golkar menduduki posisi pertama disusul PKB 37.924 suara, PPP 36.446 suara, Demokrat 34.351suara, PDIP 33.335 suara, Gerindra 31.706 suara, Nasdem 22.411 suara, PAN 20.762 suara, PKS 20.526 suara dan PBB 15.510 suara.

"Selanjutnya, untuk partai baru seperti Berkarya memperoleh suara sebanyak 11.101 suara, HANURA 3.910 suara, Perindo 2.308 suara, Garuda 2.065, PSI 987 suara dan PKPI berada urutan terakhir dengan perolehan 785 suara," ucap Herdian Azmi dalam sambutannya pada acara penutupan rapat pleno terbuka KPU Inhil di gedung Engku Kelana Tembilahan, Jum'at.

Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan selama empat hari mulai 30 April sampai dengan 3 Mei 2019 ini diawali dengan penandatanganan secara simbolis formulir DB-1 oleh Ketua KPU dan para saksi partai politik, DPD dan saksi Capres dan Cawapres.

Herdian mengatakan, secara umum pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU Inhil berjalan dengan suasana yang kondusif dan transparan.

"Berbagai dinamika memang berkembang tapi secara umum saya gambarkan Rapat Pleno terlaksana dengan aman dan lancar. Atas kerja sama semua pihak saya ucapkan terima kasih," ucapnya.

diyakini Herdian, semua tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 sudah dilaksanakan dengan baik, transparan, netral dan terintegritas. Namun dalam penetapan perolehan hasil penghitungan suara partai politik, DPD dan Capres-Cawapres belum dikatakan final.

"Penetapan Caleg terpilih dilaksanakan setelah melalui proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Nanti ada waktu tersendiri penetapan Calegnya siapa, diperkirakan bulan Juni 2019," tutur Herdian.

Jika nanti ada Parpol yang tidak menerima hasil pleno ini, lanjutnya, maka Parpol boleh mengajukan gugatan di MK setelah rekapitulasi tingkat nasional.

"Jadi kita tunggu hasil MK. Kalau ternyata nanti diperintahkan lakukan perubahan, maka kita rubah, tapi kalau tidak berarti hasil itu sudah final," tambahnya.