Logo Header Antaranews Riau

Lapas Usulkan 250 Napi Untuk Diremisi

Kamis, 12 Agustus 2010 20:58 WIB
Image Print

Pasir Pengaraian 12/8 (ANTARA) - Lembaga Permasyarakatan Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu , Riau, telah mengusulkan 250 narapidana kepada Menteri Hukum dan Ham untuk mendapat remisi.

"Remisi itu nantinya tepat pada tanggal hari ulang tahun RI tepatnya 17 Agustus mendatang", kata Kepala Lapas kelas II B Pasir Pengaraian Tommy Kahar kepada ANTARA , Kamis.

Kata dia, bagi napi yang mendapat remisi maka akan mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari satu hingga enam bulan.

Dia mengatakan, tahun sebelumnya napi yang mendapat remisi sekitar 150 napi, dan dengan remisi itu terdapat 8 napi yang langsung habis masa kurungan sehingga telah dinyatakan bebas.

"Sekarang kita usulkan 250 untuk mendapat remisi, kita harapkan semoga seluruhnya usulan itu akan disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM", katanya.

Informasi usulan itu diperkirakan akan diterima oleh Lapas Pasir Pengarian dua hingga tiga hari sebelum pelaksanaan remisi 17 Agustus mendatang.

"Sebelum itu, kita sengaja tidak beritahukan kepada napi yang mendapat remisi supaya tidak membuat kejahatan lagi di dalam Lapas, sebab jika mereka jahat kepada temannya maka remisi bisa dibatalkan", ujarnya.

Kata dia, diperkirakan remisi tahun ini akan terdapat 10 napi yang akan bebas dari kurungan karena mendapat remisi, sedangkan lainya masih tetap akan ditahan namun tidak lama lagi, tergantung vonis sebelumnya dari pengadilan.

"Kita perkirakan nanti ada 10 napi yang akan bebas, karena mendapat remisi", katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026