Bahas Tiga Ranperda, DPRD Bengkalis Gelar Sidang Paripurna

id bahas tiga, ranperda dprd, bengkalis gelar, sidang paripurna

Bahas Tiga Ranperda, DPRD Bengkalis Gelar Sidang Paripurna

Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan meyerahkan laporan kepadda Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir

Bengkalis, (Antarariau.com) - DPRD Bengkalis Provinsi Riau menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna, Selasa (28/11/2018)

Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Bengkalis H. Indra Gunawan Eet, didampingi Wakil Ketua Zulhelmii dan Sekda Bengkalis Bustami HY.

Adapun tiga Ranperda tersebut diantaranya Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT. Bank Riau Kepri, Penyampaian Tentang Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2014-2019 dan Penyampaian Hak Inisiatif Monitoring dan Identifikasi Permasalahan BUMD.

Sekda Bengkalis Bustami HY mengatakan bahwa Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Pada PT. Bank Riau Kepri dengan jumlah penyertaan modal sebesar Rp121.606.200.000 atau 11,15% dan merupakan pemegang saham kedua terbesar setelah Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp419.168.200.000 atau 38,43%.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Bengkalis terakhir kali melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Riau Kepri yaitu pada tahun 2012 dengan besaran penyertaan modal Rp20.000.000.000 dan penerimaan Pemkab Bengkalis melalui deviden dari penyertaan modal kepada PT. Bank Riau Kepri selama 12 tahun terakhir yaitu sebesar Rp253.490.177.373,54.

Wakil Ketua DPRD Indra Gunawan didampingi wakil ketua Zuhelmi dan Sekda Bengkalis memimpin sidang paripurna pembahasan tiga Ranperda

Selain itu penerimaan 2017 dari deviden penyertaan modal kepada PT. Bank Riau Kepri mengalami penurunan sebesar Rp123.159.848 atau 0,39%.

Semoga Ranperda ini dapat dibahas bersama secara komprehensif dan dapat disetujui menjadi peraturan daerah, harap Bustami diakhir sambutannya.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis Rianto, mengatakan terkait usulan perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis No.18 Tahun 2017 masa jabatan 2014-2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 perlu dilakukan perubahan.

"Kami selaku Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis menganggap perlu dilaksanakan perubahan Tata tertib DPRD ini, sehingga dalam

bekerja dan melaksanakan tugas kita kedepannya berjalan dengan lancar,ujar Rianto.

Sedangkan Indrawan Sukmana ST dalam penyampainnya terkait hak inisiatif monitoring dan identifikasi permasalahan BUMD memandang perlu dibentuknya

Pansus terkait persoalan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar kedepannya dapat diselesaikan dengan baik diantaranya pembayaran pesangon terhadap

karyawan perusahaan semi plat merah yang sudah di berhentikan sekian lama.

Dibentuknya pansus ini adalah dengan maksud untuk menyingkapi permasalahan BUMD Kabupaten Bengkalis, dan mencari masukan dan informasi ke instansi terkait terhadap permasalahan yang dihadapi BUMD saat ini, ungkap Indrawan.

Tanggapan Tujuh Fraksi

Tiga Ranperda yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis ditanggagpi oleh tujuh Fraksi diantaranya Fraksi Partai Amanat Nasinional (PAN), Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gabungan Negeri Junjungan.

Juru bicara FRaksi PAN Bengkails Ita Azmi menegaskan bahwa tiga Ranperda yang disampiakan pada prinsipnya sangat mendukung langkah positif tersebut, namu perlu dikaji ulang kembali terhadap besaran bunga yang didapatkan dari investasi yang diberikan pada peyertaan modal yang diberikan pada PT Bank Riau Kepri.

"Trend Positif yang selama ini ditunjukkan menjadi dasar buat kami untuk memberikan dukungan pada langkah yang diambil oleh pihak eksekutif. Namun, kami mengharapkan agar pemerintah daerah melakukan negosiasi ulang terhadap besaran bunga yang didapatkan dari investasi tersebut, terang Ita Azmi.

Sedangkan Hj. Aisayah dari juru bicara Fraksi Golkar berpandangan bahwa berkenaan dengan penanaman modal pada Bank Riau Kepri merupakan bentuk kerjasama yang saling mendukung, bentuk kerjasama ini harus bisa termanfaatkan dengan baik, tidak hanya sekedar berbicara tentang deviden tapi pemerintah daerah Bengkalis juga harus bisa mendorong kebijakan PT. Bank Riau untuk lebih mendukung koperasi, UMKM, Industri kecil menengah dan industry kreatif yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Fraksi PRDI-Perjuangan melalui juru bicaranya Simon Lumban Gaol mengharapkan dan menndukung agar Ranperda Penyertaan modal Bank Riau Kepri dilanjutkan ke tingkat pansus sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 dan dapat memberikan serta menambahkan sumber APBD Daerah, serta perda tersebut menjadi payung Hukum bagi Pemerintah Daerah.

Juru bicara Fraksi PKS H. Jasmi memberikan laporan pandangan terhadap tiga ranperda kepada wakil ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan

"Sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 Fraksi PDI Perjuangan menilai dengan diberlakukannya penyertaan modal terhadap Bank Riau Kepri dapat memberikan serta

menambah sumber APBD Daerah, serta Perda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah, jelas Simon.

H Jasmi juru bicara Fraksi PKS mengapresiasi kepada Bupati Bengkalis karena Ranperda tentang penyertaan modal Bank Riau Kepri sangat penting dan perlu untuk dilanjutkan kembali dan dibahas menurut peraturan perundang-undangan.

"Kami memandang penting Ranperda tersebut untuk dibahas ke tingkat Pansus karena melihat potensi yang besar bagi pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam meningkatkan masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Morison Bationg Sihite menyetujui Ranperda untuk dapat dibahas di tingkat pansus dengan mengacu kepada regulasi yang ada dan mengedepankan asas peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, peningkatan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat umumnya.

"Pada prinsipinya kami sangat setuju untuk dibentuknya pansus agar bisa dibahas pada tingkat selanjutnya, dan kedepannya untuk dibahas di tingkat pansus untuk peningkatan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi masyarakat," ujar Morison.

Fraksi Gerindra Garuda Yaksa oleh juru bicara Tinner Waet Bet Tumanggor menyetujui Ranperda ini untuk dibahas di tingkat pansus dengan catatan pengelolaan keuangan pada APBD tahun 2019 dapat berpegang teguh pada asas hukum dan asas manfaat.

"Penyertaan modal Bank Riau Kepri diharapkan kepada pemerintah dapat mencapai atau melebihi target PAD yang ditetapkan dengan cacatan agar pengelolaan keuangan pada APBD Tahun 2019 dapat berpegang teguh pada asas hukum dan asas manfaat," harapnya.

Fraksi Gabungan Negeri Junjungan yang disampaikan oleh Pipit Lestari mengharapkan agar penyertaan modal tersebut harus dikaji lebih mendalam dan memastikan agar PT. Bank Riau Kepri benar-benar memberikan pendapatan daerah yang sesuai dengan penyertaan modal yang telah diberikan dan manfaat sosial bagi masyarakat dapat dirasakan baik untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat maupun CSR (Coorporate Social Responsibility).

Terkait Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis dan hak inisiatif monitoring dan identifikasi permasalahan BUMD secara keseluruhan Fraksi-Fraksi yang ada menyetujui untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

APBD Bengkalis Disahkan Rp3,8 Triliun

Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis akhirnya disahkan melalui sidang paripurna sebesar Rp3,8 Triliun, Kamis (29/11/2018).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Abdul Kadir, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD H. Indra Gunawan Eet, Zulhelmi, dan Kaderismanto, Sekda Bengkalis H. Bustami HY, anggota DPRD Bengkalis, serta para pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Total APBD Kabupaten Bengkalis pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp3.811.649.107.708, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp401.636.750.000, dana perimbangan sebesar Rp3.156.567.749.000, lain-lain pendapatan sebesar Rp251.019.710.168, dan belanja daerah sebesar Rp3.877.649.107.708.

Dari laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Indra Gunawan Eet, ada saran dan masukan yang diberikan untuk Pemerintah Daerah. Diantaranya, meminta Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk tahun depan sudah dapat menerapkan system E-Planning dan E-Budgeting yang optimal, menambah anggaran insentif bagi guru madrasah, dengan memperhitungkan beban dan tugas guru madrasah.

Anggata DPRD Bengkalis mengikuti sidang paripurna

Selanjutnya, Meningkatkan pelayanan RSUD Bengkalis dan RSUD Mandau, meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh menangani daerah pengembangan wisata, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, meningkatkan pelayanan BPJS, perlu dilakukan pelestarian terhadap situs-situs sejarah di Kabupaten Bengkalis, penguatan terhadap LAMR, penyediaan Psikolog di RSUD Bengkalis dan RSUD Mandau, segera melaksanakan pelelangan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2019, serta melakukan pemerataan dalam pembagian Rumah Layak Huni (RLH) di setiap Kecamatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY dalam sambutannya menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan unit kerja lingkup kerja Kabupaten Bengkalis untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kegiatan.

"Seluruh kegiatan yang tertuang agar segera dilelang yang pada akhirnya dapat mempercepat pelaksanaan kegiatan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan pembangunan Kabupaten Bengkalis,Ujar Bupati Bengkalis.

Ketua DPRD Abdul Kadir mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Dewan Radius Akima dan seluruh staff yang telah membantu pelaksanaan acara dari pembahasan tingkat komisi hingga ketuk palu hari ini. (Advertorial)