Siak (ANTARA) - Kabupaten Siak masuk dalam empat kabupaten/kota di Provinsi Riau yang melaksanakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV yang mulai berlaku pada Selasa (9/8) hingga 23 Agustus mendatang.

"Kita sudah rapat dan disiapkan surat edarannya sore tadi untuk dinaikkan untuk diparaf sekretaris daerah," kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Siak, Budhi Yuwono, Selasa.

Terkait apa saja ketentuan dalam SE PPKM level IV tersebut lanjut dia berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2021. Dalam Inmendagri itu yang pertama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Begitu juga rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen  dan menerima makan dibawa pulang. Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat  perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kemudian tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30  orang. Lainnya resepsi pernikahan ditiadakan.

Tidak hanya mengatur masyarakat, Inmendagri juga meminta pemerintahan Kabupaten Siak melakukan tes COVID-19. Jumlahnya 15 kontak erat satu pasien positif dan 7.000 tes spesimen setiap hari.

 

Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025