Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 14 hari lagi guna memutus penyebaran COVID-19.

"Pekanbaru  masih berstatus zona merah penyebaran  COVID-19, maka dilakukan perpanjangan pengetatan PPKM Mikro dimulai hari ini hingga tanggal 2 Agustus mendatang," kata  Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Rabu.

Dikatakan Azwan, perpanjangan PPKM ini merupakan hasil kesepakatan bersama Wali Kota, Gubernur dan Forkopimda Riau beberapa waktu lalu.

"Maka kita  perpanjang pengetatan PPKM selama 14 hari ke depan," katanya.

Menurutnya, tim Satgas juga sudah melakukan rapat kordinasi dengan pihak terkait perihal perpanjangan pengetatan PPKM mikro. Penerapannya sama seperti pengetatan PPKM mikro sebelumnya.

Azwan menyebut Pemko juga bersiap menghadapi rencana penerapan PPKM darurat atau berganti nama jadi PPKM Level 4. 

"Kita menang belum masuk. Tapi kita bersiap, kita sedang fokus pada pengetatan PPKM mikro," katanya.

Aswan juga tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, jangan kendor apapun alasannya 5 M adalah wajib.

"Selalulah gunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi, agar kita mampu memutus penularan COVID-19, semoga pandemi ini segera berakhir," katanya.

Sesuai data  Satgas COVID-19, berikut zona penyebarannya di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru  sesuai tingkatan masing-masing, Bina Widya, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Rumbai, Sail, Senapelan,Tenayan Raya,Tuah Madani, Kota Pekanbaru berada pada zona merah. Sedangkan yang lainnya ada pada zona orange dan kuning.

Baca juga: Ahli epidemiologi : PPKM Darurat perlu diperpanjang

Baca juga: Gubri blusukan bagikan beras PPKM di Cinta Raja

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025