Bengkalis (ANTARA) - Jajaran Polres Bengkalis Riau membekuk enam orang yang diduga sindikat pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Mandau bersama sepucuk senjata api jenis revolver rakitan berikut dua butir peluru.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat konfrensi pers, Jumat (21/5), mengungkapkan enam tersangka diringkus pada Rabu (19/5),  berawal  dari diamankannya tersangka S (24) warga Jalan Lintas Duri - Dumai Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dengan barang bukti sabu seberat 0,6 gram.

Dari penangkapan S, lima tersangka lainnya juga diringkus di antaranya seorang perempuan  EB (28), RS (34), RSU (32),  BL (34)  dan JFS (24).

Selain itu juga disita barang bukti  di antaranya empat paket sabu siap edar seberat 1,6 gram, lima HP, 1 bungkus plastik pack kosong, uang tunai Rp 460 ribu yang tersebar di tiga tempat kejadian perkara. Ditepi jalan Lintas Duri - Dumai, Duri XIII, di salah satu rumah di Jalan Lintas Duri - Dumai, Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan dan Jalan Kayu Kapur, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Selain itu, kata Kapolres, pihaknya juga melakukan upaya penyelidikan lebih dalam kepemilikan sepucuk pistol akitan jenis revolver berikut dua butir amunisi yang terungkap saat penggerebekan dan penangkapan seorang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, Budiman Lubis alias Budi (34), warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.

"Tersangka mengaku bahwa senpi itu adalah milik Pas (DPO), kawannya. Namun saat penggeledahan rumah berlangsung senpi itu berada di tas milik tersangka Budi," ungkap Kapolres

Polisi juga belum menemukan petunjuk bahwa Senpi itu sudah digunakan atau belum untuk digunakan untuk tindak kejahatan.

"Dan ini menjadi PR kita, untuk penyelidikan lebih dalam dan akan melibatkan satuan yang lain. Tersangka Budi juga merupakan residivis di kasus yang sama," sebutnya lagi.

Baca juga: Wah, sabu asal Riau sampai NTB

Baca juga: Sabu setengah kilo diamankan Polres Siak dari seorang pria di Perawang


 

Pewarta : Alfisnardo
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025