Bangkinang Kota (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kampar Mulai hari ini telah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 kepada ASN di lingkungannya, sesuai dengan telah ditebitkannya PP Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian THR untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan oleh Presiden RI  Joko Widodo. 

Atas telah dikeluarkan PP tersebut, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyatakan untuk dapat segera menindaklanjuti melakukan pembayaran THR kepada penerima, dan telah diterbitkan Perbup Nomor 8 tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ke 13 yang bersumber dari APBD Kampar tahun 2021.

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto di Bangkinang, Rabu (5/5), mengatakan program pemerintah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi di masa pandemi COVID-19 yang masih melanda. 

"Alhamdulilah kita telah dapat menyalurkan Pembayaran THR, ini  yang pertama untuk Provinsi Riau," Kata Catur. 

Sementara itu Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Edward, SE mengatakan, dengan adanya instruksi Bupati Kampar tersebut dan dengan diterbitkan Perbup maka dan tersedianya anggaran untuk tunjangan dan THR, BPKAD siap untuk membayar THR kepada seluruh ASN, Pejabat, Pimpinan dan Anggota DPRD dan PPPK  di Kabupaten Kampar.

"Ini bentuk perhatian kepala daerah untuk ASN di Kabupaten Kampar," kata Edward sambil menyebutkan jumlah  ASN sebanyak 8233  ASN dan 279 orang PPPK Kabupaten Kampar. 

Adapun komponen yang dibayar berupa Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/ Umum/ Fungsional dan Tunjangan pangan dengan besaran dengan total lebih kurang Rp39 miliar." kata Edward lagi.

Pewarta : Netty Mindrayani
Editor : Vienty Kumala
Copyright © ANTARA 2025