Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menutup operasional angkutan laut dan sungai  yang melalui Pelabuhan Sungai Duku, selama 13 hari ke depan, atau menyambut Idul Fitri 1442 Hijriyah.

"Penutupan Pelabuhan ini mengacu pada pelarangan mudik oleh Menteri Perhubungan  terhitung  6 Mei hingga 17 Mei 2021," kata Kepala UPT Pelabuhan Sungai Duku Etria  di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru yang merupakan tindak lanjut pelarangan mudik oleh  Menteri  Perhubungan  RI Nomor  13  tahun  2021, tentang pengendalian transportasi  selama masa Idul Fitri 1442 H, UPT Sungai Duku menutup operasional   untuk keberangkatan dan kedatangan penumpang kapal.

"Kami sudah sampaikan edaran ini kepada pengusaha angkutan laut dan sungai yang biasa beroperasi di Sungai Duku Pekanbaru," katanya.

Kata Etria, penutupan operasional Pelabuhan  Sungai Duku ini  guna mengantisipasi  pelarangan  mudik,  dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

"Selain Permenhub, landasan edaran  Walikota juga ada Peraturan Gubernur Riau  no  80/SE/HK/2021, tentang larangan mudik lebaran dalam masa pandemi tertanggal 30 April lalu.

 "Jadi kami minta seluruh jasa angkutan kapal agar tidak  melayani  turun naik penumpang selama kurun waktu itu, kepada masyarakat juga diimbau  agar tidak mudik mulai tanggal 6-17 Mei.  Saya  mengimbau masyarakat agar tetap  disiplin menerapkan  protokol kesehatan (Prokes)  dengan 5 M yakni menggunakan masker,  mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dan interaksi," katanya.

Untuk pengawasan  lanjut dia, UPT membuka posko pengendalian di Pelabuhan Sungai Duku. Sehingga tidak ada  yang lolos dari pelarangan.

"Kami tetap bertugas tidak libur, ada posko penjagaan di Pelabuhan Sungai Duku," tukasnya.

Baca juga: Pelabuhan Merak, Banten kembali sepi

Baca juga: Aktifitas Pelabuhan Sungai Duku masih normal jelang Idul Fitri 1442 H


 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025