Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap mulai tahun  2021akan mendaftarkan  tenaga honor atau  pegawai  non ASN setempat sebagai penerima  jaminan sosial dari  BPJAMSOSTEK.

"Kami sudah siapkan anggarannya dari 
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada  setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar  0,54 persen, sebagai  subsidi," kata Sekretaris  Daerah  Provinsi Riau H Masrul Kasmy  di Pekanbaru, Jumat.

H Masrul Kasmy  mengatakan, jaminan sosial ini  akan memberikan rasa aman terhadap risiko-risiko bekerja pegawai  non ASN yang  di lapangan,  misalkan Satpol PP  bekerja  sebagai penegak perda sangat berisiko dan sebagainya.

"Diharapkan semua OPD ke depan bisa merealisasikannya  pada tahap awal  kami bayarkan untuk dua pertanggungan dulu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," katanya.

Sementara itu  PPS Deputi Direktur  BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbarriau selaku  Asisten Deputi Wilayah Bidang MMR & Wasrik Masri mengatakan, saat ini  pangsa cakupan  tenaga kerja  yang daftar BPJAMSOSTEK dari  Penerima Upah (PU) baru 33 persen di Riau, sedangkan Bukan Penerima Upah (BPU) baru 6,07 persen.

"Atau sesuai data BPS dari  sebanyak  1.093.280  pekerja  di sektor  formal  yang  sudah terdaftar BPJAMSOSTEK  itu 363.537  orang. Sedangkan dari 901.938 pekerja informal baru 54.781 yang daftar," katanya.

Jumlah yang masih sangat minim, karena itu katanya perlu ada upaya agar mencapai 100 persen. 

"Salah satunya  perlu ada penerbitan produk hukum daerah,  untuk melindungi tenaga kerja. Atau adanya alokasi APBD untuk perlindungan pekerja non ASN, mandiri, aparatur desa seperti RT/RW, dan pekerja di layanan publik dan pekerja rentan. Selanjutnya harus ada  kolaborasi  antara Pemda," katanya.

Uus Supriyadi, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Pekanbaru Kota, juga  mengapresiasi Pemprov Riau  telah memulai  untuk memberikan perlindungan  bagi seluruh pegawai non ASN.

"Ini  awal kesejahteraan, dimana mereka juga pekerja yang sewajarnya mendapat perlindungan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian," katanya

Ia  mengatakan sejauh ini besaran klaim  BPJAMSOSTEK di Riau tahun  2021 mencapai  6.264  kasus, dengan total klaim bagi empat  jaminan Rp86.151.117.526.

"Harapan kami seluruh pekerja di Riau bisa terlindungi, sehingga jika ada non ASN alami kecelakaan kerja, pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya perlindungan," tukasnya.





 




 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025