Pekanbaru (ANTARA) - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Ayat Cahyadi melarang  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota pergi ke luar kota guna  berlibur pada momen perayaan  Imlek 2572.

"Ini adalah kebijakan pemerintah secara bersama mulai dari pusat, dan semua ASN harus mematuhinya," kata Ayat Cahyadi di Pekanbaru, Jumat.

Dikatakan Ayat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sudah menerbitkan  edaran pelarangan bepergian bagi ASN.

Imbauan ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek 2572  dalam masa pandemi  COVID-19.

"Surat Edaran itu baru diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo, Selasa (9/2) kemarin. Mari patuhi dan ikuti  surat edaran dari pemerintah tersebut," katanya.

Ayat  menyebut, tujuan  pemerintah  melarang ASN bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek, ini untuk mengendalikan penularan COVID-19. Jangan sampai muncul kluster baru libur Imlek. 

Seperti pelarangan  bepergian saat libur  perayaan keagamaan lainnya saat Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, kini perayaan Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2) merupakan libur  akhir pekan.
  
"Ini adalah satu upaya menghindari penyebaran COVID-19,"  kata Ayat.

 "Jadi mari semua keluarga ASN dan ASN itu sendiri patuhi  surat edaran itu dilarang bepergian ke luar daerah terhitung Kamis (11/2) hingga Minggu (14/2)," tukasnya.


Baca juga: Destinasi wisata di Bukittinggi, Sumatera Barat ditutup saat libur Imlek

Baca juga: Tradisi perayaan Imlek yang tetap bisa dilakukan secara digital saat pandemi

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025