Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 12 disabilitas dampak  korban kecelakaan kerja di Kota Pekanbaru mendapat pembinaan program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) kembali bekerja (Return to Work) atau  RTW  BPJAMSOSTEK Pekanbaru.

"Sampai mereka nantinya yang disabilitas itu bisa bekerja kembali di perusahaan semula atau perusahaan lain sesuai kemampuan kerjanya,"  kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi  di Pekanbaru, Kamis.

Kata Uus,  BPJAMSOSTEK  lewat program JKK -RTW  memfasilitasi pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tetap dapat berkarya, produktif kembali di tempat kerjanya ataupun berdikari, memulai usaha dan bisnis yang mandiri.

"BPJAMSOSTEK  Cabang Pekanbaru Kota, terus melakukan evaluasi dan gathering bagi  peserta JKK RTW, dengan mengangkat tema “To Respect (Kewajiban Menghargai), To Fulfill (Kewajiban Memenuhi), To Protect (Kewajiban Melindungi)," katanya.

Hal ini untuk kembali mengingatkan agar  semua saling peduli dan menjamin pemenuhan secara aktif hak-hak asasi tersebut, tidak hanya dari lingkungan sekitar kepada tenaga kerja yang mengalami disabilitas karena kecelakaan kerja, akan tetapi juga sesama pekerja yang mengalami disabilitas karena kecelakaan kerja.

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025