Pekanbaru (ANTARA) - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT menerbitkan surat edaran pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat  untuk bepergian  ke luar daerah atau melakukan perjalanan dinas saat libur  cuti bersama pada 28 -30 Oktober 2020.

"Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW akan berlangsung sebagai  cuti bersama  pada tanggal 29 Oktober 2020," kata Walikota Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat.

Surat edaran tersebut ber-Nomor : 800 / BKPSDM - PKAP / 2098 / 2020 yang isinya ditujukan ke Kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Edaran ini diterbitkan guna mencermati perkembangan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Pekanbaru yang masih tinggi. Selain itu juga sebagai upaya Pemko untuk memutus penyebaran virus tersebut.

"Kami minta  agar seluruh Kepala Perangkat Daerah memastikan ASN  di instansinya tidak melakukan perjalanan dinas pada 26 – 27 Oktober," katanya.

Bagi ASN yang tidak mematuhi Surat Edaran ini akan 
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Demikian disampaikan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tukas Wako 

Baca juga: Ini awal mula kesalahan seorang pasien di Pekanbaru di-COVID-kan

Baca juga: Pekanbaru tetap targetkan 722 peserta KB baru IUD saat pandemi
 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025