Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menyelesaikan pembuatan  Surat Keputusan (SK) tentang penerapan pedoman Prilaku Hidup Baru (PHB) dan masyarakat produktif selama pandemi COVID-19, kini sedang diusulkan ke Gubernur Riau untuk disinkronisasi dan disetujui.

"SK Wali Kota Pekanbaru tersebut  tertuang pada SK Nomor 557 memuat sejumlah poin pelaksanaan PHB," kata  Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutausut  di Pekanbaru, Sabtu.

Ingot mengatakan,  bahwa SK itu memuat sejumlah keputusan terhadap penerapan PHB salah satu  di antaranya penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Dengan diberlakukannya SK tersebut, bakal ada  pendataan terhadap warga rentan dan warga karantina. 

"Setiap harinya bakal dibuat  laporan hasil pantauan ke posko Satgas," katanya.

Selain di lingkungan masyarakat, pemberlakuan disiplin protokol kesehatan juga berlangsung di transportasi publik baik umum maupun pribadi, termasuk rumah ibadah.

"Aktivitas keagamaan, adat  juga mesti mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Sedangkan  untuk penanganan pasien khususnya Orang Tampa Gejala (OTG) Pemko juga akan lebih memberikan perhatian khususnya untuk tempat isolasi.

"Akan  ada juga upaya peningkatan terhadap fasilitas kesehatan  seperti penyediaan tempat khusus, semua ini  guna mencegah penularan  COVID-19," kata Ingot.

Dikatakan dia, poin  penting dalam SK juga memuat sejumlah keputusan Wali Kota Pekanbaru terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat,  agar  meningkatkan penerapan protokol kesehatan.

"Seluruh OPD nantinya  harus menjalankan tugas sesuai fungsinya dalam upaya penanggulangan COVID-19," katanya.

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025