Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah  Kota (Pemko) Pekanbaru memutuskan penundaan  penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang direncanakan sedianya dilaksanakan mulai Kamis di Kecamatan Tampan.

"Hasil  rapat teknis tadi bersama stake holder terkait besok belum bisa PSBM dilakukan dengan berbagai alasan," kata Kepala Bappeda Kota Pekanbaru Ahmad Ismail di Pekanbaru, Rabu.

Dikatakan Ahmad Ismail, dalam rapat disimpulkan masih butuh  pembahasan  lebih  dalam  untuk penerapan PSBM misalnya beberapa  tindakan teknis  yang harus dimatangkan sebelum menerapkan PSBM. 

Selain itu, kata dia,  tim juga  harus menyempurnakan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai dasar penerapan PSBM, sehingga belum bisa dipastikan kapan akan diterapkan.

 "Kalau  waktu pasti kapannya saya belum dapat tentukan karena kami  harus menyempurnakan Perwako dan koordinasi dengan pihak terkait,"  katanya.

Sebelumnya diberitakan  PSBM di Kota Pekanbaru rencananya dimulai Kamis 10 September. Untuk tahap awal karantina wilayah ini diterapkan di Kecamatan Tampan.

Periode penerapan PSBM nantinya akan berlangsung sama pada PSBB sebelumnya, hanya berlaku pada wilayah lebih kecil setingkat kecamatan. Jangka waktu berlakunya  akan diterapkan selama dua pekan. 

Pemilihan Kecamatan Tampan berdasarkan kajian tim ahli epidemiologi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif COVID-19  terbanyak.

PSBM dibuat  guna menekan penularan  kasus COVID -19 di Riau sesuai  Peraturan Gubernur (Pergub).

Sehingga wilayah yang zona merah benar-benar  menerapkan protokoler kesehatan guna memutus mata rantai penularan.


Baca juga: Pekanbaru petakan penyebaran COVID-19 untuk persiapan PSBM

Baca juga: Tim penegakan protokol kesehatan Pekanbaru akan razia masker di perbatasan dan mal

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025