SIAK, (ANTARA) - Kepolisian Resor Siak menangkap seorang laki-laki AP (49) diduga pelaku persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri JP (21). JP sendiri yang melaporkan kejadian memilukan itu ketika dia masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.

Kepala Polres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Dedek Prayoga di Siak, Sabtu, menerangkan selama ini korban JP diancam oleh tersangka jika melapor kejadian itu ke polisi atau mengadukan perbuatan pada 2013 lalu kepada siapa pun.

"Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya dengan mengatakan 'awas kau kasi tau orang apalagi mamak, habis kau'," kata Paur Humas menirukan pelaku.

Dari pengakuan korban, tersangka AP memaksa menyetubuhinya sebanyak tiga kali. Aksi kedua dan ketiga dilakukan dalam waktu beberapa hari berselang setelah perbuatan pertama.

Alasan korban juga baru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan beberapa hari sebelumnya sudah diadakan kumpul keluarga. Ketika itu dibahas bahwa tersangka juga sedang ketahuan selingkuh dengan orang lain.

Baca juga: Polres Siak bekuk pria pemerkosa dan bunuh pacarnya sendiri

Selain itu, diketahui juga bahwa tante-tante korban juga sempat hendak diperkosa oleh tersangka. Namun tante-tante korban itu berhasil melawan. "Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialami kepada ibu dan keluarga dari pihak ibunya," jelas Dedek.

Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya saat sedang dilakukan proses penyidikan. Dia diproses oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.

Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.


Baca juga: Polisi Siak tangkap pembunuh dan pencabul anak di Nias

Baca juga: Miris!! Ayah cabuli anak kandung di Siak


Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025