Pekanbaru (ANTARA) - Badan pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau memastikan proses penyelesaian sengketa Pilkada KPU  Indragiri Hulu (Inhu) dengan pasangan bakal calon Bupati dari jalur perseorangan yang sekarang sedang berlangsung  sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Agenda musyawarah  telah memasuki tahapan musyawarah terbuka karena hasil musyawarah tertutup sebelumnya tidak tercapai kesepakatan," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu.

Rusidi Rusdan menyebut Bawaslu ikut   melakukan serangkaian  monitoring pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa yang ditangani  KPU Inhu semenjak Senin 3 Agustus 2020 di Pematang Reba. 

Ia menilai proses penanganan penyelesaian sengketa  oleh KPU Inhu  tersebut  telah sesuai aturan  dan berjalan lancar.

Dia juga tidak lupa mengingatkan kepada  anggota dan Sekretariat Bawaslu Indragiri Hulu  untuk melaksanakan penyelesaian sengketa ini sesuai aturan main baik Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 maupun Petunjuk Teknis Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020.

"Kepada panitia musyawarah yang terdiri dari sekretaris musyawarah, asisten sekretaris musyawarah, notulen diminta segera  mempersiapkan dukungan teknis administrasi selama proses musyawarah serta materi permohonan maupun regulasi terkait," katanya.

Rusidi juga mengingatkan  kepada jajaran Bawaslu Indragiri Hulu untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 serta menjaga stamina dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan khususnya dalam menangani proses penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020.

Untuk diketahui Bawaslu Kabupaten indragiri Hulu telah menerima berkas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon bakal calon perseorangan atas nama Nurhadi dan Toni  Sutianto yang disingkat "Nurani" dengan Termohon adalah KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjutnya setelah dilakukan verifikasi  formil dan materil permohonan tersebut memenuhi syarat untuk diregistrasi.

Permohonan penyelesaian sengketa ini timbul atas ketidakpuasan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan yang disebut "Nurani" atas proses dan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Inhu.

Permohonan  ini berdasarkan berita acara yang dibuat KPU Inhu tentang rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020 yang di dalam Berita acara tersebut  Bakal Pasangan Calon Nurani dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan dan diharuskan untuk menyerahkan syarat dukungan dengan jumlah kekurangan dikali dua pada tahapan perbaikan syarat dukungan.

Baca juga: Bawaslu temukan enam dugaan pelanggaran kode etik ASN jelang Pilkada, salahsatunya pejabat di Inhu

Baca juga: DPD PAN Inhu rekomendasi enam Bakal Cabup





 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025