Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan  izin semua  jenis usaha  kebutuhan  masyarakat  boleh beroperasi, pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III, guna menghindari krisis ekonomi.

"Untuk PSBB tahap III ini  semua aktifitas mengacu pada Perwako Nomor 85 Tahun 2020," kata  Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut di Pekanbaru, Selasa.

Ingot mengatakan, Perwako Nomor 85 Tahun 2020, merupakan revisi atas aktifitas PSBB tahap I dan II, yang dilakukan pasca Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan PSBB serentak bagi enam kabupaten/kota se Riau.

Artinya PSBB Pekanbaru harus mengacu dan mengikuti aturan protokoler yang ditetapkan Provinsi Riau dalam menjalankan aktifitasnya, dan karena itu Peraturan walikota  harus disesuaikan dan direvisi.

"Ada perubahan Perwako, penyesuaian aturan baru yang diselaraskan dengan PSBB Provinsi Riau," kata Ingot. 

Kata dia, salah satu  yang nyata perubahannya tampak dalam Perwako Nomor 85 Tahun 2020 yakni, terkait ruang lingkup jenis usaha yang dapat beroperasi selama masa PSBB tahap III lebih luas.

Lalu adanya aturan jam operasional, yang menjadi dititik berat  dalam  membuka usaha serta wajib mengikuti protokol kesehatan.

"Semua jenis usaha yang menyangkut kebutuhan masyarakat dan legal bisa buka, tapi wajib mengikuti protokol kesehatan," katanya. 

Jam operasional jenis usaha itu hanya mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. 

Dia menyebutkan,  kebijakan itu diambil agar  aktifitas perekonomian masyarakat  tidak terlalu lama alami gangguan, yang berdampak terhadap krisis ekonomi Riau.

"Pemko ingin ekonomi Pekanbaru tetap bergerak  dan  berjalan, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. 

Sebaliknya kata dia,  untuk jenis usaha seperti tempat hiburan dan tempat wisata tetap tidak diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB. 

"Kalau rumah ibadah  tidak tutup, tapi diminta untuk tidak menyelenggarakan sholat berjamaah guna  menghindari kerumunan," pungkasnya. 

Pantauan ANTARA sepekan menjelang Idul Fitri 1441 H, aktifitas pusat perbelanjaan, seperti mal, pasar tradisional di Pekanbaru  mulai alami peningkatan. Terlihat ada keramaian dan aneka dagangan juga mulai digelar.

Masyarakat mulai berbelanja kebutuhan lebaran, makanan dan pakaian. Petugas kepolisian, dishub dan satpol PP ikut turun menjaga, agar aktifitas pasar tetap mengacu pada protokol COVID-19.

Baca juga: Pengadilan Pekanbaru kembali hukum para pelanggar PSBB
Baca juga: Pemko Pekanbaru izinkan mal beroperasi meski PSBB, begini syaratnya
Baca juga: Wako Pekanbaru minta Camat pajang nama warga penerima bansos

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Febrianto Budi Anggoro
Copyright © ANTARA 2025