Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sedang mempersiapkan berkas Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik di wilayah setempat.

"Kita masih konsul ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  setelah sebelumnya  sudah diharmonisasikan dengan  bagian hukum," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, di Pekanbaru, Rabu.

Zulfikri menjelaskan  niat menerbitkan Perwako pelarangan kantong plastik karena ingin menjaga keberlangsungan lingkungan dan mengurangi  limbah  sampah plastik.
Ia menyebut bahwa Kota Pekanbaru bukanlah kota pertama yang bakal melarang penggunaan kantong plastik.

Kota Banjarmasin sudah lebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik.
 Mereka mempersiapkan Peraturan Walikota. Kini  Pekanbaru menyusul untuk menerbitkan Perwako  larangan penggunaan kantong plastik.

 Ia berjanji Perwako ini akan siap dan bisa diterapkan mulai  tahun 2020.

"Naskahnya sudah sampaikan ke Kementrian LHK," jelasnya.

Menurut dia Perwako ini pada tahap awal melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern. Dengan  regulasi  melarang pemakaian kantong plastik bagi ritel dan swalayan.

 Zulfikri menyarankan  dalam berbelanja nantinya  warga bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan. 

"Jadi masyarakat yang berbelanja sudah membawa kantong belanja dari rumah," ujarnya.

 Ia yakin  tidak sulit mengurangi sampah plastik. Masyarakat bisa memulainya dengan menggunakan kantong belanja ulang pakai.

Bahkan sambung dia  penerapan perwako itu di tahun depan bakal menguntungkan pelaku usaha. Para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik.

"Sebenarnya sejumlah ritel di Pekanbaru sudah berlakukan plastik berbayar. Walau kebijakan dari masing-masing namun berupaya menekan pemakaian," pungkasnya.

 Baca juga: VIDEO - Objek wisata di Pekanbaru ubah sampah plastik jadi paving blok
Baca juga: Warga Pulau Rupat bersihkan sampah plastik yang cemari objek wisata Pantai Tanjung Lapin

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Febrianto Budi Anggoro
Copyright © ANTARA 2025