Sektetaris Dewan DPRD Siak, Amrul di Siak, Senin, menyampaikan susunan pimpinan itu adalah Azmi sebagai Ketua, Fairus dan Androy Aderianda sebagai Wakil Ketua. Hal ini akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Bupati
Siak untuk mendapatkan peresmian pengangkatannya.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura 23 September 2019 oleh Ketua DPRD Siak sementara, Zulkifli," ujar Sekwan.
Amrul menyebutkan pengusulan Azmi sebagai Ketua DPRD Siak berdasarkan
Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor R-1016/Golkar/IX/2019. Surat tersebut diteken oleh Sekjend Partai Golkar Lodewijk F Paulus bersama Ketua Korbid Kepartaian Ibnu Munazir 12 September 2019.
Kemudian penunjukan Fairuz berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Siak Nomor Kabupaten
PAN/0311/B/K-S/350/IX/2019 tanggal 18 September 2019. Itu perihal Usulan Nama Pimpinan DPRD dari PAN dan Susunan Fraksi PAN.
Selanjutnya Androy Aderianda menjadi wakil ketua berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Siak Nomor 47/DPC-GRND/IX/2019 tanggal 18 September 2019. Itu juga perihal Usulan Nama Calon Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Masa Jabatan 2019-2024.
Lebih lanjut dia mengatakan lagi bahwa paripurna kali ini hanya mengumumkan nama. Pelantikan dan pengambilan sumpah akan dilakukan setelah ada SK dari Gubernur Riau.
Pada paripurna tersebut diumumkan juga susunan pengurus Fraksi di DPRD Siak. Diantaranya Fraksi Golkar, PAN, Gerindra, PDIP, Demokrat, PKS yang berdiri sendiri.
Sedangkan dua fraksi lainnya yakni Fraksi Kebangkitan Pembangunan gabungan dari anggota dewan Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan. Satu lagi Fraksi Hanas gabungan dari Partai Hati Nurani Rakyat dan Nasional Demokrat.
"Saat ini dewa menyusun tata tertib dan merapatkan siapa yang akan duduk di alat kelengkapan dewan. Tapi siapa yang duduk nanti setelah sahnya pimpinan DPRD Siak," tambahnya. (adv)