Angka pernikahan dan kasus perceraian turun di Dumai
- 14 January 2026 14:27 WIB
Sejumlah tersangka pembawa kayu ilegal logging dikawal anggota polisi di Mapolres Dumai, Riau, Jumat (23/7/2021). Mapolres Dumai mengamankan empat orang tersangka yang diduga membawa kayu olahan hasil ilegal logging pada 19 Juli 2021 di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai dan menyita sebanyak lima setengah ton kayu serta tiga kendaraan alat angkutnya. Atas perbuatannya tersebut keempat tersangka diancam hukuman lima tahun penjara. (ANTARA/Aswaddy Hamid/21)
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira (keempat kiri) didampingi Wakapolres Kompol Sanny Handityo (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus ilegal logging di Mapolres Dumai, Riau, Jumat (23/7/2021). Mapolres Dumai mengamankan empat orang tersangka yang diduga membawa kayu olahan hasil ilegal logging pada 19 Juli 2021 di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai dan menyita sebanyak lima setengah ton kayu serta tiga kendaraan alat angkutnya. Atas perbuatannya tersebut keempat tersangka diancam hukuman lima tahun penjara. (ANTARA/Aswaddy Hamid/21)
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira (ketiga kanan) didampingi Wakapolres Kompol Sanny Handityo (kedua kanan) dan Kasatreskrim AKP Fajri (kiri) memperlihatkan gambar gudang somel tempat pengolahan kayu ilegal logging saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Dumai, Riau, Jumat (23/7/2021). Mapolres Dumai mengamankan empat orang tersangka yang diduga membawa kayu olahan hasil ilegal logging pada 19 Juli 2021 di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai dan menyita sebanyak lima setengah ton kayu serta tiga kendaraan alat angkutnya. Atas perbuatannya tersebut keempat tersangka diancam hukuman lima tahun penjara. (ANTARA/Aswaddy Hamid/21)