Jakarta (Antarariau.com) - Tim gabungan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah III Sulawesi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah I Gorontalo, dan Polda Gorontalo dengan dukungan teknis Wildlife Crime Unit (WCU) menangkap seorang pedagang satwa liar ilegal di Gorontalo.
Wildlife Trade Program Manager Dwi Adhiasto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan 15 satwa disita yang seluruhnya merupakan burung paruh bengkok.
Barang bukti yang berhasil disita pihak yang berwenang terdiri dari tiga ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), satu ekor kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), tujuh ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), satu perkici dora (Trichoglossus haematodus) dan tiga ekor nuri ternate (Lorius garrulous).
Tersangka melanggar UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Dwi Adhiasto mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Balai Gakkum Wilayah III Sulawesi, BKSDA Seksi Wilayah I dan Direskrimsus Polda Gorontalo untuk mengatasi perdagangan satwa liar di Indonesia.
Ini karena tersangka, menurut dia, selalu menjual ke beberapa pedagang burung di Gorontalo. Tersangka juga berjualan satwa secara daring (online) yang rumit pencegahannya. Untuk itu, ia mengimbau apabila masyarakat menemukan perdagangan satwa melalui sosial media agar bisa segera melapor kepada pihak berwenang setempat, seperti kepolisian maupun BKSDA.
Kepala Balai Gakkum Wilayah III Sulawesi Muhammad Nur mengatakan Kakatua besar jambul kuning dan kakatua kecil jambul kuning merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dalam hal perdagangan satwa yang dilindungi, kami tetap berkomitmen untuk memerangi dan menegakkan aturan berdasarkan perundang-undangan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar dia.
Sedangkan Kombes Pol. Totok Suharyanto, SIK, M.Hum, Direskrimsus Polda Gorontalo mengatakan penindakan yang dilakukan teman-teman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan sokongan teknis dari polisi adalah suatu pencapaian positif untuk melindungi satwa yang dilindungi, sehingga menjadi tidak punah dan terjaga kelestariannya.
Berita Lainnya
Gajah Sumatera ditemukan mati terseret arus sungai di Bali
17 December 2024 13:55 WIB
Warga Pangkalan Kuras diserang gajah liar yang masuk kebun
24 March 2024 20:26 WIB
Presiden Jokowi interaksi dengan koala, satwa khas Australia di Government House
06 March 2024 12:44 WIB
Tim gabungan BBKSDA dan PT Arara Abadi sapu jerat dan racun satwa dilindungi di Nilo Pelalawan
18 January 2024 10:17 WIB
Ratusan anjing ilegal diangkut di Tol Kalikangkung
07 January 2024 8:41 WIB
Mengenal lebih dekat pusat konservasi satwa di Taman Margasatwa Ragunan
04 January 2024 15:29 WIB
Buaya kembali menteror Sungai Siak
18 November 2023 6:46 WIB
KLHK gencarkan patroli cegah karhutla di Tol Trans Sumatera
08 October 2023 11:48 WIB