Logo Header Antaranews Riau

PPDPP: Back Log Di Indonesia Tersisa 11,4 Juta Unit

Jumat, 11 November 2016 14:10 WIB
Image Print

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Nasional menyebutkan bahwa data back log atau acuan kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan hunian Indonesia saat ini tersisa 11,4 juta unit.

"Back log perumahan saat ini tinggal 11,4 juta unit, sudah turun dari data awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 sebesar 13,5 juta unit," ujar Direktur Umum dan Hukum PPDPP, Sri Maharani Dwi Putri di Pekanbaru.

Kendala utama dalam mengurangi backlog menurut Maharani, adalah keterbatasan tanah bagi pembangunan perumahan, serta terbatasnya pengetahuan SDM pemangku kepentingan mengenai proses penyediaan tanah bagi pembangunan perumahan di Indonesia.

Lebih lanjut Maharani menyebutkan bahwa banyak masyarakat wilayah perkotaan yang tinggal di rumah yang tidak layak huni, sedangkan banyak tanah wakaf, dan aset tanah BMN/BMD yang masih bisa dikelola.

"Penyediaan tanah sudah diatur dalam bab IX undang-undang 1 tahun 2011, bahwa pemerintah dan pemda yang berwenang bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman," tegasnya.

Maharani juga menjelaskan ada enam pola penyediaan tanah bagi pembangunan perumahan, yaitu pemberian hak guna bangunan terhadap tanah yang langsung dikuasai negara, konsolidasi tanah bila 60% dari pemilik tanah menyatakan persetujuannya.

Selain itu, ada juga pola penyediaan tanah dengan peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemilik, pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah BMN/BMD sesuai dengan undang-undang, pendayagunaan tanah negara terlantar, serta yang terakhir dnegan pola pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika ada tanah terlantar sebaiknya segera koordinasikan dengan kementerian ATR/BPN, untuk tanah BMN dengan kementerian keuangan, tanah BMD dengan kementerian dalam negeri, dan tanah wakaf dikoordinasikan dengan kementerian agama/BWI sehingga bisa digunakan untuk pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman," tutupnya.

Oleh: Gebby Fadhila Sari



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026