Pekanbaru (Antarariau.com) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyoroti tumpang tindih kewenangan tingkat pemerintah daerah baik di level provinsi maupun kabupaten/kota sehingga menjadi inti persoalan dalam penyelenggaraan otonomi di Indonesia.
"Kita menginventarisir tugas-tugas secara cermat mana seharusnya menjadi kewenangan kabupaten/kota, provinsi maupun pusat, sering kali terjadi tumpang tindih kewenangan," kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri RI Suhajar Diantoro di Pekanbaru, Kamis.
Berbicara dalam rapat koordinasi gubernur dengan bupati /wali kota seProvinsi Riau dalam rangka serah terima personel, sarana prasarana dan dokumen (P2D) sebagai implementasi UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah itu ia mencontohkan peralihan kewenangan pengelolaan SMA sederajat ke provinsi.
Hal itu akan berpengaruh terhadap insentif guru, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperoleh sehingga meringankan beban yang dipikul kabupaten/kota karena sebelumnya kewenangan pemprov hanyalah Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Seringkali ini berbenturan dalam penganggaran, contoh ketika membangun sekolah, kabupaten/kota menganggarkan kemudian juga provinsi sehingga persoalan muncul ketika diuji akuntabilitas anggarannya," sebutnya.
Selain itu, di Riau pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan kabupaten/kota se-Riau terkait perampingan organisasi yakni pembentukan Struktur Organisasi Tenaga Kerja (SOTK) baru, serah terima P2D dari kabupaten/kota ke provinsi, maupun kabupaten/kota, provinsi ke pusat.
Dikatakannya, Indonesia paling progresif melaksanakan politikal desentralisasi yang menjadi naungan otonomi daerah. Otonomi memberikan ruang pada rakyat untuk mengontrol pemerintahan, menempatkan kedaulatan rakyat sebagai semangat yang harus dijujung tinggi.
"Jadi kunci sukses penyelenggaran otonomi terletak pada sinergitas Pemda," sebutnya.
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, berdasarkan amanat UU nomor 23 tahun 2014 pasal 404 mengenai pembagian urusan pemerintahan. Maka dirumuskan Bidang Pendidikan yakni kewenangan SMA/SMK beralih ke Provinsi, Personel Penyuluh Perikanan beralih dari Kabupaten/kota serta provinsi ke pusat, Bidang perhubungan ke pusat serta bidang lainnya yang beralih kewenangan.
"Dengan beralih urusan pemerintahan maka status personel menjadi kewenangan yang bersangkutan," sebut Andi Rachman.
Oleh: Diana Syafni
Berita Lainnya
Mendagri Tito Karnavian tunjuk Suhajar Diantoro jadi Pelaksana tugas Sekjen Kemendari
26 October 2021 11:50 WIB
Suhajar Diantoro: Kembali Mencalon, Petahana Harus Segera Urus Surat Cuti
30 September 2016 22:59 WIB
Video - Pansus DPRD Riau kantongi bukti tumpang tindih izin lahan masyarakat vs PT Wanasari
23 February 2022 15:13 WIB
Menkopolhukam: Simulasi penanganan pesawat asing hindari tumpang-tindih
10 June 2021 13:55 WIB
Tjahjo Kumolo sebut peleburan lembaga ke kementerian untuk kurangi tumpang tindih
28 July 2020 15:38 WIB
Data penerima tumpang tindih, Dinsos Bengkalis tunda penyaluran bantuan
17 April 2020 16:59 WIB
Tumpang Tindih Lahan Ancam Ketahanan Pangan Bombana
15 November 2017 10:10 WIB
Hindari Tumpang Tindih Pengelolaan, Siak-Pelalawan Serah Terima Aset Sekolah
27 February 2017 20:45 WIB