Pilih Pilih Calon Pemimpin KPK

id pilih pilih, calon pemimpin kpk

Pilih Pilih Calon Pemimpin KPK

Oleh Aubrey Kandelila Fanani

Jakarta, (Antarariau.com) - Setelah 48 orang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengikuti tes tahap tiga, tersaringlah 19 orang yang akan mengikuti tes terakhir, yaitu wawancara dan kesehatan. Setelah itu, akan dipilih delapan kandidat untuk diusulkan kepada Presiden.

Namun sayangnya, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dari 19 nama tersebut, terdapat empat calon yang memilki rekening takwajar.

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mereka akan memverifikasi dugaan transaksi takwajar pada rekening milik calon pimpinan KPK tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana memandang laporan keungan PPATK harus dilihat kapan transaksi tidak wajar itu terjadi.

"Kalau terjadinya sudah lama, ya, sudah, kita tidak akan menemukan orang uang bersih-bersih banget. Akan tetapi, kalau si calon mempunyai dosa yang dapat diproses secara hukum, sebaiknya dihindari, tahu dibuat kesepakatan pada saat dia menjabat, dosa masa lalu jangan diungkit selama bertugas, kecuali dia melakukan kesalahan pada saat menjabat," kata Ganjar.

Menurut dia, pada saat tim panitia seleksi sudah memverifikasi, jawaban dari calon masih abu-abu, lebih baik digugurkan saja.

Ganjar mengatakan bahwa sebagai panitia seleksi setiap anggota harus dapat transparan dalam melakukan seleksi itu.

"Transparan yang seperti apa, panitia seleksi tidak perlu membeberkan data-data pribadi calon pimpinan KPK, letak transparannya ada pada cara mereka menetapkan nama calon pimpinan KPK yang lolos, pansel juga harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata dia.

Ia mengimbau pansel membuka semacam diskusi untuk memberikan informasi kepada publik bagaimana pansel memilih orang-orang tersebut.

Selain itu, dalam seleksi ini dibutuhkan administrator yang andal. Jika dahulu pemilihan pemimpin KPK dipegang oleh Kementerian Hukum dan HAM, saat ini prosesnya ditangani oleh Sekretariat Negara.

"Pansel boleh saja tidak berpengalaman, yang penting integritas. Namun, urusan administrasi ini tidak boleh disepelekan karena pansel baru ditarik ke Setneg, administratornya juga baru, dan saya lihat masih ada beberapa kekurangan," katanya.

Dalam menentukan pimpinan KPK, menurut dia, pansel tidak perlu mempertimbangkan komposisi dan perwakilan dari beberapa institusi.

"Komposisi untuk pemimpin KPK adalah yang terbaik, tidak peduli latar belakangnya apa. Jadi, enggak perlu bicara komposisi apakah harus ada perwakilan dari kepolisian, jaksa, atau lainnya. Jika memang begitu sekalian saja diubah Undang-Undang KPK agar ada yang menyebutkan mengenai komposisi itu," kata dia.

Mengenai komposisi tersebut, Ganjar mengatakan bahwa hal itu tidak pernah disebutkan dalam Undang-Undang KPK harus terdiri atas beberapa institusi.

Senada dengan Ganjar, Direktur Transparency International Indonesia Ilham Saenong mengatakan bahwa pansel jangan menentukan calon pemimpin KPK berdasarkan komposisi dan pertimbangan mengenai keterwakilan institusi.

Ia juga menyarankan pansel untuk tidak terpengruh cara berpikir bahwa KPK hanya institusi untuk pencegahn korupsi.

"Kita lihat dari rekam jejak KPK selama ini, KPK adalah institusi paling berhasil dalam menindak dan menjerat koruptor. Jika logika pencegahan ini menjadi jalan pikir para pansel, nanti akan cenderung memilih calon yang akomodatif," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pansel bukan lembaga politik. Oleh karena itu, sebagai pansel harus kapabel, integritas, dan independen.

Bersambung ke hal 2 ...