
Tujuh Napi Di Inhil Terima Remisi Bebas
Senin, 17 Agustus 2015 16:33 WIB

vTembilahan, (Antarariau.com) - Sebanyak tujuh warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau mendapatkan remisi bebas Hari Ulang Tahun ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin.
"Untuk remisi umum yang diusulkan berjumlah 210 orang, yang disetujui seluruhnya sebanyak 206 orang dan yang mendapat remisi bebas berjumlah tujuh orang," kata Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Tommy K di Tembilahan.
Selain itu dia mengungkapkan bahwa terkait PP 28 tahun 2006 berjumlah 64 orang, dan terkait PP 99 tahun 2012 ada sebanyak 66 orang dan jumlah total keseluruhannya untuk remisi umum adalah 343 orang.
"Untuk remisi dasawarsa diusulkan sebanyak 203 orang namun yang langsung bebas hanya tiga orang, kemudian yang terkait PP 28 tahun 2006 berjumlah 66 orang dedangkan terkait PP no 99 tahun 2012 berjumlah 122 orang, sehingga total keseluruhannya adalah 394 orang," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Ferdinand Siagian usai penyerahan surat keputusan remisi dan Kementerian Hukum dan HAM di Pekanbaru mengatakan bahwa secara umum terdapat 3.642 narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman remisi kemerdekaan diseluruh Unit Pelaksana Teknis Lapas dan Rutan seluruh Riau.
Ia menjelaskan dari seluruh Napi yang mendapatkan remisi tahun 2015 ini, selain remisi umum HUT ke-70 RI terdapat satu jenis remisi lainnya yang diberikan pada saat upacara penyerahan remisi 2015 yakni Remisi Umum Dasawarsa 2015.
Lebih lanjut, ia mengatakan seluruh Napi yang mendapatkan remisi tersebut merupakan Napi Tindak Pidana Umum, sementara Napi yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mendapatkan remisi.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya telah mengajukan 4.979 usulan remisi termasuk 1.378 diantaranya adalah Napi Tipikor yang terdiri dari 463 Napi yang diusulkan sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan 915 sesuai pengetatan PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Akan tetapi hingga sekarang belum ada jawaban dari Dirjen Lembaga Pemasyarakatan," ujarnya.
Untuk itu, ia mengatakan akan berupaya untuk mengabulkan remisi bagi Napi Tipikor karena menurutnya remisi tersebut merupakan hak dari Narapidana jika mereka berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.
"Kalau mereka berkelakuan baik pasti kita ajukan untuk mendapatkan remisi. Karena setiap Napi punya hak dan kewajiban," ujarnya
Selain itu, ia juga menjelaskan berdasarkan peraturan PP Nomor 99 Tahun 2012, remisi kepada narapidana kasus kejahatan seperti korupsi dan pembalakan liar akan diberikan bila terpidana bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. (Adv)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

