Serba Palsu, Dari Dokumen Hingga Bahan Pangan

id serba palsu, dari dokumen, hingga bahan pangan

Serba Palsu, Dari Dokumen Hingga Bahan Pangan

Oleh Illa Kartila

Jakarta, (Antarariau.com) - Adanya kesempatan, permintaan dan penyalahgunaan teknologi canggih, lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, serta niat curang membuat banyak hal bisa dipalsukan, mulai dari dokumen, termasuk ijazah, uang, hingga bahan pangan.

Kasus-kasus ijazah palsu--yang memang sudah ada sejak lama--merebak kembali ketika Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menemukan sejumlah perguruan tinggi (PT) di wilayah Jabodetabek dan di Kupang melakukan praktik transaksi jual beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu.

Ke-18 PT tersebut--salah satunya berlokasi di Bekasi--memberikan ijazah sarjana palsu kepada lulusannya tanpa mengikuti proses perkuliahan yang lazim oleh sebuah PT.

Menurut laporan masyarakat atas praktik ilegal itu, mahasiswa hanya mengikuti kuliah beberapa kali dan bisa memperoleh ijazah S-1 dengan membayar sejumlah uang.

"Ijazah palsu adalah ijazah yang diberikan kepada para lulusannya tanpa perlu mengikuti proses perkuliahan yang lazim," kata Nasir tanpa menyebut nama PT dimaksud karena sedang diinvestigasi oleh tim dari Kemristek Dikti. Ke-18 PT itu akan ditutup," katanya.

Sementara itu, di Kupang, ijazah S-1 para lulusan sebuah universitas tidak diakui karena ditandatangani rektor yang gelar doktornya dinilai tidak sah.

Ia mengaku memperoleh gelar doktor (S-3) dari Berkeley University di Jakarta, yang merupakan cabang dari Amerika Serikat, sementara yang di AS dikenal dengan nama University of California, Berkeley.

Setelah diteliti, universitas tersebut (Berkeley University Cabang Jakarta) ternyata tidak pernah ada di Jakarta. "Jangankan gelar doktor yang tidak sah, bila ada guru besar yang melakukan plagiasi saja, gelar guru besarnya langsung saya cabut," kata Nasir.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kemudian menerbitkan surat edaran untuk menanggulangi pengguna ijazah palsu yang disinyalir tidak hanya ada di kalangan masyarakat biasa, tetapi juga pejabat pemerintahan.

Edaran ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala LPNK, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, para gubernur, bupati, dan wali kota.

Menpan RB Yuddy Chrisnandi dalam surat edaran itu menegaskan bahwa mereka yang terbukti menggunakan ijazah palsu diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Ia menginstruksikan kepala daerah dan pimpinan setiap instansi agar inspektorat masing-masing melakukan pemeriksaan kembali keabsahan ijazah para aparatur sipil negara (ASN).

Menyinggung kemungkinan adanya sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu, Yuddy mengatakan bahwa hukuman tersebut ditujukan bagi pihak yang menerbitkan dokumen tersebut, sedangkan bagi PNS, dikenai sanksi administratif dan jabatan.

Menyikapi maraknya ijazah palsu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mememeriksa kemungkinan para staf maupun PNS di lingkungan Pemprov Jateng menggunakan ijazah palsu.

Menurut Ganjar, PNS yang mengggunakan ijazah palsu akan berhadapan dengan hukum karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan. Belajar dari kasus ijazah palsu itu, ke depan akan lebih selektif lagi dalam peneriman calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan menelusuri kampus yang terlibat dalam kasus penerbitan ijazah palsu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Krishna Murti mengungkapkan dari penyelidikan polisi, menemukan adanya kampus yang mengeluarkan ijazah untuk mahasiswanya, padahal mereka tidak pernah mengikuti perkuliahan. Modusnya adalah jual beli ijazah.

Bersambung ke hal 2 ...