
Pemkab Kampar Berhasil Atasi Karhutla
Selasa, 17 Februari 2015 22:43 WIB

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kapolda Riau Beigjen Dolly Bambang Hermawan menilai Pemerintah Kabupaten Kampar telah tepat dan berhasil dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan penyebab polusi asap.
"Menurut catatan Kampar menjadi daerah paling minim kasus pembakaran lahan. Ini tentu menjadi langkah maju agar Riau bebas dari bencana polusi asap yang telah membelenggu setiap tahun sejak 17 tahun terakhir," kata Brigjen Dolly kepada pers di Pekanbaru, Selasa.
Kapolda mengatakan jika daerah lain dapat meminimalisasi karhutla seperti yang dilakukan Pemkab Kampar, tentu Riau akan mampu untuk melepaskan belenggu bencana asap yang sekarang masih terus menghantui seiring terjadinya kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah seperti di Bengkalis, Pelalawan dan Meranti.
Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau bersama jajaran sepanjang 2014 telah menangani 145 kasus kejahatan kehutanan dengan menetapkan 250 orang sebagai tersangka. Padaawal tahun ini, Polda Riau juga telah menangani sejumlah perkara yang sama.
"Sebanyak 70 laporan kasus ditangani sepanjang Januari hingga 4 April 2014," kata Kapolda Riau Brigjen Dolly.
Dari 70 laporan kasus yang diproses tersebut, lanjutnya, kepolisian berhasil menangkap dan menetapkan 118 tersangka, satu di antaranya korporasi yakni PT NSP grup Sempoerna yang akhirnya divonis bebas pengadilan.
Sementara itu sebanyak 75 perkara lainnya, kata Brigjen Pol Dolly, ditangani sepanjang Siaga Darurat Bencana Kabut Asap dan Kebakaran Hutan/Lahan yang dimulai sejak 5 April hingga 14 Desember 2014.
"Para periode tanggap darurat ini, kami menetapkan 132 orang sebagai tersangka sehingga totalnya di 2014, telah ditetapkan sebanyak 250 orang sebagai tersangka termasuk satu korporasi," katanya.
Ia mengatakan, sebagian besar terutama untuk kasus yang ditangani pada awal hingga pertengahan 2014 telah menjalani sidang putusan pengadilan di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
"Vonis untuk para pelaku kejahatan kehutanan itu yakni antara empat hingga 5,5 tahun kurungan penjara dan denda antara Rp10 juta hingga Rp15 miliar," katanya.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

