
Almarhum Munir Dapat Anugerah HAM

Malang, (Antarariau.com) - Almarhum Munir Said Thalib, pejuang hak asasi manusia (HAM), mendapatkan anugerah HAM dari Komisi Nasional (Komnas) HAM karena jasa-jasa, kontribusi dan perjuangannya dalam menegakkan HAM di Tanah Air, Senin.
Wakil Ketua Komnas HAM, Ansori S, mengatakan selain almarhum Munir, ada tokoh HAM lainnya yang juga mendapatkan anugerah yang sama, yakni Maria Ulfah Soebadio Sastrosatomo, yang menjadi menteri perempuan pertama dalam sejarah Indonesia.
"Kedua tokoh ini layak mendapatkan anugerah HAM karena jasa-jasanya dalam memperjuangkan HAM dan anugerah ini akan kami berikan setiap tahun. Tahun ini memang tahun pertama, namun ke depan akan kami jadikan tradisi tahunan," tegasnya.
Proses pemilihan penerima anugerah HAM, lanjutnya, dilakukan melalui seleksi ketat oleh tim penilai independen yang terdiri dari, Prof Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua MK), Hassan Wirajuda (Mantan Menteri Luar Negeri), Makarim Wibisono (Pelapor Khusus PBB untik Palestina), Bagir Manan (Mantan Ketua MA), Anugerah Pekerti, Saparinah Sadli (Aktivisi Perempuan dan Akademis), Zumrotin K Susilo (Aktivis).
Munir Said Thalib lahir di Malang, 7 September 1965, adalah tokoh muda pembela yang konsisten, pekerja keras, dan berani. Beberapa kasus pelanggaran HAM yang diperjuangkan di antaranya adalah kasus waduk nipah madura, dan pembunuhan aktivis buruh Marsinah.
Sedangkan Maria Ulfah Soebadio Sastrosatomo lahir 18 Agustus 1911, merupakan menteri perburuhan dan menteri perempuan pertama dalam sejarah Indonesia. Dia adalah orang pertama yang mengusulkan agar HAM menjadi pasal khusus dalam UUD 1945.
Menurut dia, Munir merupakan tokoh muda yang kritis dan pemberani dalam membela dan mengungkap kasus HAM di masyarakat. Cara berjuang itu yang harus ditiru, tidak hanya dalam HAM, tetapi juga dalam hal membangun bangsa.
Jika ada pejuang HAM seperti Munir, katanya, niscaya penegakan dan pelanggaran HAM dapat berkurang, apalagi masyarakat telah paham dengan kasus Munir. Namun, yang menjadi harapan semua pihak adalah komitmen pemerintah.
Sementara itu usai memberikan penghargaan kepada almarhum Munir yang diterima istrinya Suciwati, Ansori S, mengakui sampai saat ini kewenangan Komnas HAM belum bisa optimal karena amunisinya masih belum terpenuhi secara keseluruhan. "Kalau KPK kan langsung melakukan penjemputan, tapi kami belum bisa," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, jika pemerintah mendukung penuntasan pelanggaran HAM, sebaiknya UU HAM diperkuat terlebih dulu, yakni ada revisi UU nomor 39 tentang HAM.
Sebelumnya Suciwati mendesak Komnas HAM menuntut kewenangan lebih atau setara KPK agar penegakan terhadap pelanggar HAM lebih maksimal. Selain itu, aparat hukum juga serius dan memberi sanksi seberat-beratnya bagi pelanggar HAM.
Pewarta : ANTARA News
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

