Logo Header Antaranews Riau

Menteri Lingkungan Hidup Segera Evaluasi PP Gambut

Selasa, 18 November 2014 19:20 WIB
Image Print

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya segera melakukan evaluasi termasuk penentuan batas permukaan air gambut yang saat ini dikunci 0,4 meter dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

"Asosiasi juga datang pada saya mempersoalkan itu (penentuan batas permukaan air gambut), nanti kita lihat. Karena kan, kita punya tenggat waktu sampai bulan Mei untuk dievaluasi yang terbaik," kata Siti Nurbaya kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya masih memerlukan hitungan berbagai macam seperti teknis drainase bagi industri hijau maupun perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang mengunakan lahan gambut sebagai tempat untuk budi daya tanaman.

Produk hukum yang merupakan turunan dari Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, katanya, tidak memberi ancaman serius bagi kedua bisnis tersebut terutama di sektor nonmigas yang merupakan penghasil devisa besar bagi negara.

"Tadi dilapangan pun kita menemukan bahwa ok, mungkin sistem teknis drainasenya atau kanal-kanal tersebut seperti apa seharusnya. Berapa besar kerapatannya, berapa banyak kerapatannya serta berapa lebarnya dan lain-lain," katanya.

Menurutnya, hal tersebut memiliki hitungan berapa idealisasinya termasuk kapan dibangun bendungan di kanal-kanal yang befungsi sebagai menyalurkan air bagi masyarakat yang tingal disekitar suatu daerah hutan tanaman industri.

"Sekarangan ini, kita tidak pakai sitem, melainkan main sodet aja. Saya kira termasuk itu tadi berapa centi (penentuan batas permukaan air gambut), kita evaluasi saja," papar menteri, menegaskan.

Kepala Pusat Penelitian Gambut Tropis Universitas Riau Wawan sebelumnya menyatakan, penentuan batas permukaan air gambut tidak bisa dikunci seperti yang diatur dalam PP Gambut karena tergantung dari budi daya tanaman.

"Saya kira, bagus saran HGI (Himpunan Gambut Indonesia) tersebut. Pemerintah seharusnya itu jangan mengatur terlalu detil (tentang gambut), karena ada kepentingan-kepentingan yang harus diakomodir," katanya.

Himpunan Gambut Indonesia akhir bulan lalu kepada pemerintah menyarankan untuk tanaman kelapa sawit di kawasan gambut berkisar antara pada angka 60 centimeter, sedangkan hutan tanaman industri harus di atas 80 centimeter.

"Aturan mengenai angka di gambut itu, tidak bisa dikunci. Saya sarankan beberapa diskusi bukan pada satu poin, tetapi dalam bentuk kisaran. Karena itu saya meminta ada aturan penjelasan bahwa angka itu tidak harus satu angka, tetapi dalam bentuk range," kata Ketua HGI Supiandi Sabiham.



Pewarta :
Editor: Muhammad Said
COPYRIGHT © ANTARA 2026