
Polda Riau tangkap dua pelaku jaringan sabu Rohil-Dumai, senpi rakitan turut diamankan

Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu serta menyita senjata api rakitan beserta amunisi dari salah seorang tersangka.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Yogie Pramagita di Pekanbaru, Rabu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial SU di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SU, tim memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka SA. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kota Dumai,” kata Kompol Yogie.
Ia menjelaskan, penangkapan awal dilakukan di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (9/5).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 24,09 gram yang terdiri atas satu paket besar seberat 21,02 gram, satu paket seberat 2,26 gram, serta dua paket kecil masing-masing seberat 0,48 gram dan 0,33 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU diketahui berperan sebagai pembeli sabu dari tersangka SA untuk dijual kembali.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Minggu (10/5) sekitar pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan tersangka SA bersama seorang pria berinisial A di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi, uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.
Yogie mengatakan SA berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A berperan sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya.
Menurut pengakuan tersangka, SA telah menjalankan bisnis narkotika selama sekitar enam bulan dan memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Selain itu, polisi juga mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut diperoleh dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu seharga Rp700 ribu.
“Terkait temuan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kompol Yogie.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan jaringan, pemeriksaan urine, serta penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
Pewarta : Annisa Firdausi
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

