Logo Header Antaranews Riau

Modifikasi tangki, empat pria Inhu dagang BBM ilegal

Selasa, 14 April 2026 10:00 WIB
Image Print
BB Kendaraan Pengangkut BBM Bersubsidi (ANTARA/ASRI)
"Polres Inhu apresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan kasus kasus ilegal"

Rengat (ANTARA) - Polres Indragiri Hulu, Polda Riau meringkus empat orang pria yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi secara ilegal, sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai pada Jumat (11/4) malam.

"Atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu IPTU Adlin, pengamanan tersangka dan barang bukti berhasil, tanpa perlawanan," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran di Rengat, Selasa.

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di SPBU Simpang PT KAT.

Petugas yang tengah melakukan pemantauan melihat sebuah kendaraan pick up melakukan pengisian bio solar secara berlebihan.

Menyadari adanya indikasi pelanggaran, tim Polres Inhu langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut.

"Setelah dilakukan pengintaian, kendaraan tersebut berhenti di sebuah warung di Jalan Lintas Timur," sebutnya.

Melihat situasi itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya tangki modifikasi pada bak mobil yang berisi sekitar 200 liter bio solar bersubsidi.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yakni RS alias Eben yang berperan sebagai pembeli sekaligus pemberi uang kepada operator SPBU.

Serta MS alias Simbolon yang bertindak sebagai sopir kendaraan pengangkut.

Dan dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan LP alias Landong selaku pemilik kendaraan dan BBM, serta HR alias Hedy yang diketahui merupakan operator SPBU yang melakukan pengisian sehingga seluruh tersangka berjumlah

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi dan ditutup terpal guna mengelabui petugas.

BBM bersubsidi tersebut kemudian dibeli dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Isuzu Traga dengan tangki modifikasi, uang tunai hasil penjualan BBM, dokumen kendaraan, perangkat elektronik, serta data transaksi penjualan dari SPBU terkait.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan di bidang minyak dan gas bumi, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

"Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Misran.

Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Tentunya, berharap seluruh lapisan masyarakat untuk selalu aktif mengawasi, melaporkan jika ada dugaan perbuatan melawan hukum di wilayah Inhu.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026