Pekanbaru (ANTARA) - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen, pemegang saham utama di BPR Fianka atas dugaan tindak pidana perbankan terkait manipulasi deposito di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru, Jumat malam (15/11).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan kasus ini bermula dari dugaan manipulasi pencairan deposito pada Mei lalu, yang merugikan bank.
Helen diduga memerintahkan direksi dan komisaris BPR Fianka untuk mencairkan 22 bilyet deposito secara ilegal.
"Tindakan inj melanggar aturan perbankan dan berpotensi melanggar beberapa undang-undang," terang Kombes Nasriadi.
Lanjut Kombes Nasriadi, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan,” ujarnya.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, menyampaikan bahwa penyelidikan intensif dilakukan setelah adanya laporan pada Agustus.
"Atas dasar bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Helen sebagai tersangka,” ujar Teddy.
Atas perbuatannya, Helen kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHP, serta Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi sektor perbankan di Pekanbaru untuk senantiasa mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.