
Bupati Kuansing: PT DPN Langgar Aturan

Taluk Kuantan, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menilai PT DPN yang bergerak di bidang perkebunan sawit banyak melakukan pelanggaran hukum hingga merugikan daerah.
Selain itu, keberadaan perusahaan tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat hingga perlu di evaluasi ulang," kata Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, H Sukarmis di Teluk Kuantan, Selasa.
Ia mengatakan, Selama ini aktivitas perusahaan bukan saja meresahkan sejumlah warga akibat arogansinya, kegiatan Corporate Sosial Responsibilty di tengah masyarakat sebagai bentuk kewajiban perusahaan tidak pernah dilaksanakan.
Karena itu, banyak masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi marah adanya aktivitas perusahaan ini di daerah mereka, namun demikian diharapakan adanya perubahan kinerja perusahaan ke depannya agar keberadaannya menjadi kebanggaan masyarakat Kuansing.
"Kabupaten Kuantan Singingi butuh investasi, tetapi pemilik modal yang bertanggung jawab dan taat aturan," tegasnya.
Menurut Bupati, PT DPN sangat banyak memiliki kejanggalan dan kesalahan, seperti HGU diperpanjang tanpa melibatkan masyarakat dan pemerintah setempat, persoalan tenaga kerja tidak kunjung selesai. Selain itu, PT DPN merupakan satu-satunya perusahaan tidak membangun kebun plasma.
PT DPN ini memiliki dua perizinan HGU, masing-masing 9.000 hektar dan 2.500 hektar, izin ini yang dimiliki diperpanjang sekitar tahun 2005, namun baru diberlakukan tahun 2018 mendatang ini membuat kejanggalan.
"Dari data yang dimiliki Pemkab bahwa luas lahan PT DPN saat ini diperkirakan mencapai sekitar 20.000 hektar, jika HGU nya hanya 11.500 hektar, berarti berkisar 8.500 hektar lahan DPN yang tidak jelas statusnya," terang Sukarmis.
Pewarta : Asripilyadi
Editor:
Asripilyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

