SF Hariyanto jabat pelaksana harian Gubernur Riau

id Pemerintah Provinsi Riau

SF Hariyanto jabat pelaksana harian Gubernur Riau

Sekretaris daerah Riau yang mendapat penujukkan sebagai pejabat pelaksana harian Gubernur Riau. (ANTARA/HO-Humas Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyantomenjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3/871/SJ tertanggal 19 Februari 2024.

Penunjukan SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur Riau karena masa jabatan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau pada masa jabatan periode 2019-2024 akan berakhir Selasa (20/2/2024).

"Surat penunjukan pelaksana harian Gubernur Riau sudah terbit, dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau sebagai pelaksana Gubernur Riau," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, kepada media di Pekanbaru, Senin.

Jhon Armedi mengatakan dalam SE Mendagri disebutkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 tahun 2008, dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.

Dalam SE itu, kata dia, Mendagri mengatakan untuk menghindari terjadi kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Riau, Sekretaris Daerah Provinsi Riau diminta melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Gubernur Riau sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

"Pada 20 Februari masa jabatan Pak Gubernur Riau Edy Natar Nasution berakhir dan untuk mengisi kekosongan itu ditunjuk pelaksana harian Gubernur Riau karena Surat Keputusan Penjabat Gubernur belum keluar," katan Jhon Armedi Pinem.