Inilah Parpol, Caleg, dan Calon DPD Riau Pelanggar Aturan Kampanye

id inilah parpol caleg dan calon dpd riau pelanggar aturan kampanye

Inilah Parpol, Caleg, dan Calon DPD Riau Pelanggar Aturan Kampanye

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Bawaslu Riau mengambil langkah untuk mengumumkan daftar Partai Politik, Calon Legislatif, dan Calon DPD yang melanggar aturan berkampanye di Jalan Protokol.

"Pelanggaran berupa pemasangan sejumlah Baliho dan Alat Peraga kampanye (APK) di jalan Protokol yang jelas melanggar PKPU No 15 tahun 2013 khususnya Pasal 17 ayat 1 hurup a yang menyatakan Alat Peraga kampanye tidak boleh ditempatkan pada Jalan Protokol," kata Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin di Pekanbaru, Minggu.

Berikut nama Parpol dan Caleg yang melakakukan pelanggaran tersebut; Pertama partai Nasdem dengan total empat pelanggaran atas nama Iskandar Husein.

Kedua PKS dengan total dua penggaran atas nama Khairul Anwar. Ketiga PDIP yang total elanggarannya berjumlah lima atas nama Suryadi Khusaini dan Kordias Pasaribu.

Kemudian keempat Partai Golkar dengan satu pelanggaran atas nama Ari Nugroho Arsadianto. Kelima Partai Demokrat dengan total tiga pelanggaran atas nama Sayyed Abu Bakar, Tengku Azwendi dan Hj Mukhniarty.

Selanjutnya Keenam PAN mempunyai total dua pelanggaran atas nama Sondia Warman dan Damayanti. Ketujuh PPP total pelanggarannya ada empat atas nama Aziz Zainal, Irma Suriani, dan Yurnalis.

Kedelapan dari Gerindra dengan total tiga pelanggaran atas nama Marwan Yohanes, Rita Zahara dan Mairizaldi.

Sementara itu dari calon DPD Riau berjumlah tiga pelanggaran atas nama Arsadianto Rahman dan Desmianto.

Edy Syarifuddin yang juga koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) meminta kepada Pemprov Riau dan Kasat Pol PP untuk bertindak tegas dengan menertibkan sejumlah Baliho Parpol dan Caleg tersebut.

Hal ini didasarkan pada SK KPU Kota Pekanbaru No 140 tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013 yang telah menetapkan nama-nama jalan protokol di Pekanbaru. Diantaranya jalan Gajah Mada, Cut nyak Dien, Pattimura, Sudirman, Diponegoro, Tambusai, jl Riau, Kaharuddin Nst, Hangtuah, Imam Munandar dan Ahmad Yani.

Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau itu di kirim pada hari Jumat tgl 7 Maret 2013 dengan no Surat :072 / Bawaslu Riau/III/ 2014. Surat ditembuskan ke Bawaslu RI, Kapolda Riau, Ketua Parpol se Riau dan Media Massa.

Surat juga dilampiri dengan foto-foto dan alamat APK yang terpasang. Edy Syarifuddin berharap agar APK itu secepatnya ditertibkan agar tidak timbul kesan adanya pembiaran dan kesan bersikap tidak adil terhadap peserta Pemilu di Riau.

"Kita memiliki dasar kuat dan siap menunjukkan alamat dan alasan kenapa harus di tertibkan," tutup Edy