5000 Karyawan Chevron Laporkan Pajak Pakai E-Filing

id 5000 karyawan, chevron laporkan, pajak pakai e-filing

5000 Karyawan Chevron Laporkan Pajak Pakai E-Filing

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 5000 karyawan Chevron kini menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) secara e-Filing.

"E-Filing adalah sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pengisian dan penyerahan laporan SPT," kata Marialdi, Kepala Seksi Humas Kanwil Dirjen Pajak Riau Kepri dalam keterangannya disampaikan Tiva Permata, Manager Komunikasi Chevron, di Pekanbaru.

Ia mengatakan itu terkait karyawan Chevron mendapat penjelasan e-Filling dari Selamet petugas KPP Pratama Pekanbaru Senapelan di Rumbai Country Club Kompleks PT CPI Senin 24 Februari 2014.

Menurut dia, e-Filing adalah sistem pelaporan SPT yang mudah, cepat, dan murah. Para Wajib Pajak tidak harus datang ke kantor KPP lagi, cukup dari kantor sendiri atau dari rumah, karena sistemnya online e-Filing bisa diakses di mana saja dan kapan saja.

Ia mengatakan, membayar pajak adalah salah satu dari komitmen karyawan Chevron untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan mendukung perusahaan untuk menjalankan bisnis dengan penuh rasa tanggung jawab sosial, dengan cara yang etis, menghormati hukum dan memberi manfaat kepada masyarakat di daerah operasi.

"Pajak yang diserahkan 5000 karyawan Chevron dapat mendukung pembangunan di Indonesia khususnya di provinsi Riau," katanya.

Ia menambahkan, sosialisasi ini juga akan diadakan di Minas, Dumai dan Duri yang akan dipresentasikan oleh KPP setempat agar seluruh karyawan dapat mengetahui cara mengisi e-Filing.

Pada sosialisasi ini dijelaskan pula bahwa setiap WP diharuskan mendapatkan e-FIN (elektronic Filing Identification Number) terlebih dahulu sebelum menggunakan e-Filing.

E-Fin adalah nomor identitas Wajib Pajak pengguna e-Filing dan dipakai hanya sekali seumur hidup sehingga WP hanya perlu sekali mengajukan permohonan melalui KPP terdekat.

"Karyawan harus mengajukan permohonan e-FIN dengan mengisi formulir permohonan e-FIN dan melampirkan fotocopy KTP dan NPWP. Karyawan yang hadir menyerahkan formulir tersebut kepada petugas KPP dan langsung mendapatkan e-Fin," katanya.